Syariah

Hukum Bawa Pulang Batu Jumrah Saat Ibadah Haji

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:01 WIB

Hukum Bawa Pulang Batu Jumrah Saat Ibadah Haji

Pelaksanaan lempar jumrah oleh para jamaah haji. (Foto: NU Online)

Sepulang ibadah haji, umumnya jamaah akan pulang ke Tanah Air membawa beragam oleh-oleh seperti air zamzam, kurma, serta pernak pernik khas Arab lainnya.


Namun nyatanya ada saja orang yang pulang membawa batu jumrah. Batu jumrah ini biasanya mereka dapatkan saat melempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah.


Perihal ini, sebagian besar ulama yang bermazhab Syafi'iyah menyatakan, membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah hukumnya haram apabila bertujuan mengharap keberkahan dan kelancaran rezeki.


Bahkan jumhur ulama menganggap hal ini termasuk bentuk kemusyrikan sebab hanya kepada Allah harusnya kita mengharap keberkahan dan kelancaran rezeki, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.


Sebagaimana dikutip dari NU Online, Imam Syafi’i berpendapat yang artinya:


“Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbeda dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155).


Dalam artikel NU Online disebutkan, barangsiapa yang telah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah memohon ampun kepada Allah atas perbuatan tersebut.


Selanjutnya dia harus mengembalikannya ke tempatnya semula jika memungkinkan. Jika dirinya sendiri tidak mampu, maka bisa diwakilkan orang lain yang dipercaya. Kalau kedua hal tersebut tak mampu dilakukan, hendaklah ditaruh di tempat suci lain.


Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195 yang artinya, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram." 


Sejalan dengan itu, Al-Mawardi berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."