Syariah

2 Kriteria Lokasi Ideal Untuk Resepsi Pernikahan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:09 WIB

2 Kriteria Lokasi Ideal Untuk Resepsi Pernikahan

Ilustrasi lokasi ideal untuk resepsi pernikahan. (Foto: Freepik)

Bulan Dzulhijjah kerap kali dianggap sebagai bulan baik untuk mengadakan walimah, khususnya walimatul 'ursy (pernikahan).


Walimatul 'ursy dalam Islam diartikan sebagai penyelenggaraan jamuan makan oleh pihak mempelai sebagai bentuk syukur atas pernikahan. Tujuan dari walimatul 'ursy sendiri ialah untuk mengumumkan pernikahan serta mempererat silaturahim.


Dilansir dari NU Online, dasar anjuran walimah sebagaimana yang dilangsungkan oleh Rasulullah saat menikahi Zainab. Berikut haditsnya:


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: أَوْلَمَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى زَيْنَبَ، فَأَشْبَعَ المُسْلِمِينَ خُبْزًا وَلَحْمًا، حَتَّى امْتَدَّ وَخَرَجَ النَّاسُ، وَبَقِيَ رَهْطٌ يَتَحَدَّثُونَ فِي البَيْتِ، وَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ إِذَا تَزَوَّجَ، فَأَتَى أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِنَّ وَسَلَّمْنَ عَلَيْهِ، وَدَعَا لَهُنَّ، ثُمَّ رَجَعَ، وَأَنَا مَعَهُ.


Artinya, "Dari Anas ra ia berkata: Rasulullah saw mengadakan walimah saat menikahi Zainab, dan beliau memberi makan umat Islam dengan roti dan daging hingga mereka kenyang. Orang-orang pun beranjak pergi, namun masih ada sekelompok kecil yang tetap berbincang di rumah. Rasulullah lalu keluar, melakukan apa yang biasa beliau lakukan setiap kali menikah: beliau mengunjungi para istri beliau (ummuhātul mu'minīn), mengucapkan salam kepada mereka, mereka pun membalas salam beliau, lalu beliau mendoakan mereka. Kemudian beliau kembali, dan aku ikut bersamanya." (HR Bukhari).


Lantas dalam merencanakan resepsi pernikahan, adakah lokasi spesifik yang dianjurkan? Pertanyaan ini kerap muncul lantaran masyarakat menginginkan agar acara tersebut berkesan dan sesuai anjuran Rasulullah saw.


Jika menelusuri literatur fiqih Imam Syafi'i, hampir tidak ditemukan anjuran lokasi acara resepsi pernikahan secara spesifik. Namun jika melihat penjelasan para ulama terkait dengan resepsi pernikahan secara umum, dapat disimpulkan bahwa baiknya dilangsungkan di tempat yang mudah diakses dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.


Mengingat anjuran untuk mengadakan walimah secara terbuka agar diketahui oleh banyak orang, maka alangkah baiknya diadakan di lokasi yang mudah diakses.


Selain anjuran mengadakan resepsi pernikahan di tempat yang mudah diakses, menghindari penyelenggaraan resepsi pernikahan di lokasi yang berpotensi mengganggu kenyamanan umum seperti bahu jalan baiknya dihindari.


Hal ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, selain itu juga bertentangan dengan prinsip Islam yang menjunjung tinggi etika sosial. Mengingat jalan adalah sebuah fasilitas umum maka tidak dibenarkan jika ada  yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi bahkan sampai menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya.


Dalam Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:


اتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ المَرَافِقَ العَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هذِهِ الأَشْيَاءَ مِنَ المَنَافِعِ المُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلمُرُورِ، وَالاِسْتِرَاحَةِ، وَالجُلُوسِ، وَالمُعَامَلَةِ، وَالقِرَاءَةِ، وَالدِّرَاسَةِ، وَالشُّرْبِ، وَالسِّقَايَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ. وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإِضْرَارِ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ.


Artinya, "Para ulama sepakat bahwa fasilitas umum seperti jalan dan lorong termasuk bagian dari kemaslahatan bersama yang dimiliki masyarakat secara kolektif. Mereka juga sepakat bahwa hal-hal tersebut merupakan manfaat bersama bagi semua orang, dan setiap individu memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya." "Maka, boleh memanfaatkannya untuk lewat, beristirahat, duduk, melakukan transaksi, membaca, belajar, minum, memberi minum, dan bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya. Namun, dengan syarat tidak menimbulkan gangguan. Jika pemanfaatan tersebut menyebabkan kerugian atau gangguan bagi masyarakat, maka hal itu tidak dibolehkan dalam keadaan apa pun." (Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil, 1988], juz XI 361).