Syaiful Habib
Penulis
Ibadah haji merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, Ayat 97.
Meski demian, Haji memiliki ragam hukum syar’i tergantung kondisi orang per orang. Hukum haji terkadang menjadi fardhu ain, fardhu kifayah, dan adakalanya sukarela (tathawwu). Yang pasti kewajiban haji hanya seumur hidup sekali bagi yang mampu dan memenuhi syarat dalam hukum fiqih.
Sebagaimana pada laman NU Online, bahwa Syekh M Nawawi Al-Bantani mengatakan, haji wajib sekali seumur hidup. Kalaupun lebih dari sekali, maka termasuk haji nazar, haji qadha, dan haji fardhu kifayah mensyiarkan Ka’bah pada setiap tahunnya.
ولا يجب النسك بأصل الشرع إلا مرة واحدة في العمر وقد يجب أكثر منها لعارض كنذر وقضاء عند إفساد التطوع وإحياء الكعبة كل عام بالحج
Artinya, “Tidak wajib pelaksanaan ibadah manasik (haji) berdasarkan asal syariat kecuali sekali seumur hidup. Tetapi haji menjadi wajib lebih dari sekali karena ada sebab baru, yaitu nazar, qadha ketika merusak haji sunnah, dan mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji.” (Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyyah: 2002 M/1422 H], halaman 197).
Senada hal itu, Syekh M Khatib As-Syarbini mendasarkan pandangan kewajiban haji dan juga umrah seumur hidup sekali pada hadits fi’li dan qauli. Hadits fi’li meriwayatkan bahwa Rasulullah saw hanya melaksanakan haji sekali seumur hidupnya.
Adapun hadits qauli meriwayatkan tanya dan jawab sahabat dan Rasulullah saw terkait kewajiban ibadah haji yang dilaksanakan per tahun atau cukup sekali seumur hidup.
لأنه صلى الله عليه وسلم لم يحج بعد فرض الحج إلا مرة واحدة، وهي حجة الوداع ولخبر مسلم أحجنا هذا لعامنا أم للأبد؟ قال لا بل للأبد
Artinya, “Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, ‘Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?’ sahabat bertanya. ‘Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,’ jawab Rasul.” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).
Hal yang sama juga berlaku pada umrah wajib. Ibadah umrah wajib dituntut untuk dilaksanakan sekali saja seumur hidup sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:
العمرة فرض على المستطيع كالحج هذا هو المذهب الصحيح من قول الشافعي رحمه الله تعالى وهو نصه في كتبه الجديدة ولا تجب العمرة إلا مرة واحدة كالحج
Artinya, “Ibadah umrah merupakan wajib bagi mereka yang mampu seperti ibadah haji. Demikian mazhab shahih dari pandangan Imam As-Syafi’i ra yang tercatat pada kitab terbarunya. Umrah tidak wajib kecuali sekali (seumur hidup) seperti haji.” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 188-190).
Dari beberapa penjelasan dapat disimpulkan bahwa ibadah haji memiliki ragam hukum mengikuti kondisinya:
1. Fardhu ‘ain, adalah kewajiban individu setiap muslim, sekali seumur hidup bagi yang belum pernah berhaji dan telah mampu memenuhi syarat wajib haji; atau mengqadha haji yang rusak sebelumnya.
2. Fardhu kifayah, adalah kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur bila mana ada sebagian orang mensyiarkan Ka’bah dengan ibadah haji dan umrah.
3. Tathawwu' (sunnah), adalah haji sukarela yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berharap memperoleh pahala lebih, di luar kewajiban haji wajib.
Terpopuler
1
Link Streaming Jepang Vs Indonesia, Laga Pamungkas Skuad Garuda di Ronde Ketiga
2
Khutbah Jumat: Kematian Sering Dilupakan, padahal Pasti Tiba, Saatnya Siapkan Amal Terbaik
3
Sutradara Serial Klasik 'Mak Lampir' Ternyata Pernah Nyantri di Tebuireng dan Seblak, Ini Sosoknya
4
Festival Banjari Santri Expo Jombang 2025 Rampung Digelar, Berikut Daftar Juaranya
5
Fenomena Kemarau Basah: Ini Pengertian, Penyebab, dan Durasinya
6
Rais PCNU Jombang Sebut Kiai Muda Punya Potensi Besar dalam Perkembangan Pemikiran Islam
Terkini
Lihat Semua