Keislaman

Hukum Orang Belum Tahallul, tapi Cukur Rambut Jamaah Haji yang Lain

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB

Hukum Orang Belum Tahallul, tapi Cukur Rambut Jamaah Haji yang Lain

Tahallul. Sebagian jamaah membawa alat cukur elektrik digunakan beramai-ramai tanpa mengeluarkan ongkos. (Foto: MCH)

Bahasan kali ini mengenai cukur-cukuran atau bergantian menggunting rambut saat sudah waktunya tahallul dengan ditandai selesainya sa'i tujuh putaran dalam umrah yang merupakan rentetan ritual haji, atau setelah jumrah aqabah untuk tahallul awal. Topik ini ditulis setelah penulis mendapatkan pertanyaan dari sejumlah orang seputar tahallul.


Mereka banyak yang waswas karena merasa dirinya belum tahallul kok sudah memotong rambutnya orang lain, sehingga mereka menyangka hal ini adalah haram dan wajib membayar dam atau denda.


Penulis dalam hal ini menegaskan bahwa fenomena cukur-cukuran di atas boleh dan tidak ada dam, karena orang yang sudah masuk waktunya tahallul itu hukumnya seperti orang yg halal (tidak dalam keadaan ihram). 


Assyarwani dalam hal ini menegaskan sebagai berikut:


فإن دخل وقت تحلله فهو كالحلال فيما سبق


Artinya, "Bila sudah masuk waktunya tahallul (ditandai di atas), maka statusnya sebagaimana orang halal, (menyangkut masalah dosa dan ta'zir, jadi tidak berdosa dan tidak dita'zir)".


Jadi, beda dengan ketika ia belum waktunya tahallul, misalnya ia belum menyelesaikan sa'i sebagaimana di atas.


Kitab Roudlotuttholibin karya Annawawi menyatakan:


فقال أصحابنا للحالق والمحلوق أربعة أحوال أحدهما أن يكونا حلالين فلا شيئ عليهما


Artinya, "Murid murid imam Syafi'i mengatakan: orang yang mencukur dan yang dicukur mempunyai empat kemungkinan hukum sesuai keadaannya. Pertama keduanya berstatus halal maka tidak ada sesuatu yang harus ditanggungnya (termasuk dam)". 


*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang