Keislaman

Lempar Jumrah: Waktu dan Cara Mewakilkan kepada Orang Lain

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:46 WIB

Lempar Jumrah: Waktu dan Cara Mewakilkan kepada Orang Lain

Aktivitas lempar jumrah di area jamarat di Mina, Arab Saudi pada Rabu (28/6/2023). (Foto: NU Online/Mahbib Khoirun)

Fakta membuktikan bahwa tidak semua jamaah haji Indonesia selalu dalam keadaan fit, bahkan terkadang untuk sekadar melakukan kegiatan hidupnya sendiri tidak mampu, harus menggunakan bantuan orang lain. 


Apalagi untuk melakukan ritual haji yang menguras tenaga, seperti melempar jumrah. Jamaah harus bolak-balik dari tenda Mina ke Jamarat yang kurang lebih 12 kilometer pulang-pergi.

 

Coba bayangkan bagi jamaah haji yang tergolong risiko tinggi yang untuk berjalan 5 kilometer saja sudah pusing, ngejer, dan muntah. 


Pasti ini problem, maka di sinilah pentingnya kesetiakawanan rombongan jamaah haji Indonesia untuk mau mewakili kawannya yang mengalami problem ini menunaikan ritual haji seperti melempar jumrah.


Penulis sangat salut dengan kawan yang satu ini, H Fatichin asal Mojoagung, Jombang yang selalu mendampingi saat menjalankan ritual haji atau umrah, yang kadang menggandeng, bahkan membawakan bawaan.


Lebih salut lagi ketika ia mewakili melempar jumrah untuk kawannya satu rombongan tanpa mau diberi imbalan, dengan Alfaqir pandu tata caranya saat itu.


Suatu saat ia bilang pada Alfaqir"Mbah, uang imbalan melempar jumrah saya kembalikan pada orangnya, saya tidak mau mencari kesempatan saat kesulitan seorang kawan," ujarnya. Alfaqir yang tidur di sampingnya hanya mengacungkan jempol karena haru.


Lalu kapan waktunya seseorang yang berhalangan tersebut memandatkan melempar jumrah pada kawannya? 


Waktu memandatkan melempar jumrah pada seorang kawan harus setelah tergelincirnya matahari di setiap hari melempar jumrah tersebut, jadi pemandatan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari di setiap hari melempar jumrah.


Al-Idloh dengan dilengkapi penjelasan oleh Al Ifshoh mempertegas hal tersebut sebagai berikut:


من عجز عن الرمي بنفسه لمرض اوحبس يستنيب من يرمي عنه أي وجوبا وقت الرمي لا قبله فلا يستنيب في رمي التشريق إلا بعد زوال يوم فيوم الى اخر الايام


Artinya, "Barang siapa tidak mampu melakukan lempar jumrah dengan dirinya sendiri karena sakit atau tertahan, maka harus memandatkan kepada orang lain untuk melemparkan jumrah saat waktunya melempar bukan sebelumnya, karenanya maka tidak boleh memberi mandat melempar jumrah di hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya matahari per setiap hari sampai hari terakhir". 


Lalu kapan orang  yg diberi mandat tersebut melempar jumrah? 


Ia melempar jumrah utk kawannya tersebut setelah ia melempar jumrah untuk dirinya sendiri, tidak dibalik.


Kembali Al Idloh menjelaskan:


ولايصح رمي النائب عن المستنيب إلا بعد رميه عن نفسه


Artinya, "Tidak sah melempar jumrahnya orang yang mewakili orang lain, kecuali ia telah melempar jumrah untuk dirinya sendiri". 


*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang.