Syariah

Inilah Penyebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:41 WIB

Inilah Penyebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam

Ilustrasi jamaah haji sedang melaksanakan tawaf. (Foto: NU Online)

Haji merupakan ibadah yang penting sepanjang kehidupan seorang Muslim. Menjalankan ibadah haji menjadi rukun Islam yang kelima bagi yang mampu.


Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami perbedaan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi memiliki sejumlah perbedaan.


Rukun haji ialah ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya ada kompensasi atau menggantinya dengan membayar dam.


Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, sebagaimana dikutip dari NU Online, wajib haji ada 5 hal:


1. Memulai Ihram dari Miqat
Ketika memulai haji, seseorang akan berihram dengan berniat dan mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan.


Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah.


Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih.


2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.


3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.


4. Menginap di Mina pada Dua Malam Hari Tasyriq
Setelah melempar jumrah, jamaah haji kemudian menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam di sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq.


5. Tawaf Wada’ 
Tawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua rangkaian haji dan hendak keluar dari Mekkah.


Apabila salah satu dari wajib haji di atas tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam. Dam sendiri terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.


أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله


Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”