Umi Kholifah
Penulis
Tak hanya identik dengan ibadah haji dan kurban, bulan Dzulhijjah juga identik dengan acara walimah, khususnya walimatur ursy atau resepsi pernikahan.
Hukum mengadakan walimah sendiri ialah sunnah, sebagai wujud mensyukuri nikmat Allah dengan menghidangkan makanan walaupun hanya memotong seekor kambing.
Dilansir dari NU Online, menyajikan daging kambing dalam acara walimah adalah sunnah, sebagaimana perintah Nabi saw terhadap Abdurahman bin Auf.
عَنْ أَنَسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya, "Dari Sahabat Anas Sesungguhnya Nabi Muhammad saw melihat muka Abdurrahman bin 'Auf yang masih ada bekas kuning. Nabi berkata: "Ada apa ini?." Abdurrahman berkata: "Saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham." Nabi bersabda: "Semoga Allah memberkatimu." Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing". (Muttafaq 'Alaihi).
Namun bagaimana hukumnya jika hidangan dalam walimah tersebut merupakan daging kurban? Pasalnya, hal ini dinilai lebih efektif dan bisa mendapatkan dua kesunnahan yaitu walimah dan kurban.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya, Minhajul Qowim menerangkan:
ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه "نيئًا" يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد
Artinya, "Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering). Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati."(Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim,[Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).
Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban haruslah dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak, baik mengundang atau mengirimkannya ke orang lain.
Kesimpulannya, tidak dapat dibenarkan seseorang yang berkurban namun memasaknya kemudian dijadikan sajian dalam walimah. Ini lantaran adanya perbedaan prinsip antara keduanya.
Baca Juga
Hukum Menghadiri Undangan Walimah Nikah
Saat berkurban, daging yang dibagikan haruslah berwujud mentah. Sedangkan dalam walimah, daging yang dihidangkan berupa makanan siap saji.
Di samping itu, daging hewan kurban adalah hak bagi fakir dan miskin yang mana daging tersebut bebas dimanfaatkan sesuai kehendak penerima, entah itu dijual, dibagikan lagi maupun dimasak.
Terpopuler
1
H Shodiqin Utsman, Ketua PRNU Sambirejo yang Aktif Syiarkan NU Itu Wafat di Tanah Suci
2
Khutbah Jumat: Kematian Sering Dilupakan, padahal Pasti Tiba, Saatnya Siapkan Amal Terbaik
3
Sutradara Serial Klasik 'Mak Lampir' Ternyata Pernah Nyantri di Tebuireng dan Seblak, Ini Sosoknya
4
Festival Banjari Santri Expo Jombang 2025 Rampung Digelar, Berikut Daftar Juaranya
5
Kisah Mbah Suro: Sosok Lelaki Sepuh di Balik Kelahiran Bung Karno di Jombang
6
Kabar Duka, 2 Jamaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia di Makkah
Terkini
Lihat Semua