• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Bahtsul Masail

Uang Diterima Panitia untuk Kurban Kambing, tapi Dibelikan Sapi

Uang Diterima Panitia untuk Kurban Kambing, tapi Dibelikan Sapi
Ilustrasi hewan kurban, sapi dan kambing. (Foto: Freepik)
Ilustrasi hewan kurban, sapi dan kambing. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah: 

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak pula praktik kurban yang terjadi di masyarakat kita, yang patut kita sikapi. Di antara praktik yang terjadi ialah kurban iuran bersama, ada tujuh orang yang menjadi pengurus sebuah lembaga, mereka sama-sama membayar uang 3 juta rupiah, sehingga terkumpul 21 juta rupiah untuk membeli sapi. Setelah sampai di pasar, ternyata uang tersebut tidak cukup untuk membeli seekor sapi, karena harga sapi di sana mencapai 24 juta rupiah. Dan akhirnya untuk menutupi kekurangan tersebut, pihak lembaga menyumbang 3 juta rupiah.


Selain itu, di sebuah daerah, ada orang yang memberikan uang 3 juta rupiah kepada panitia untuk dibelikan hewan kurban berupa kambing, namun oleh panitia uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kambing, tapi digunakan untuk membeli sapi, dengan tambahan dari 4 penyumbang yang lain dengan total sumbangan 18 juta rupiah, sehingga uang yang terkumpulkan mencapai 21 juta rupiah. 


Pertanyaan 1:

Apakah dibenarkan tindakan panitia tersebut yang membelikan sapi sebagai kurban? 


Jawaban:

Tidak diperbolehkan kecuali mendapatkan izin dari mudlohi (orang yang berkurban) baik secara langsung atau ‘urf (kebiasaan).


Referensi:

الْمُهَذَّبُ الجزء الأول ص: 350 طه فوترا
(فَصْلٌ) وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ 


Artinya: Wakil tidak bisa mentasarufkan harta kecuali sesuai dengan izin muwakkil, baik melalui ucapan atau kebiasaan, karena tasarruf wakil harus sesuai izin, sedangkan izin sendiri bisa diketahui dengan ucapan atau kebiasaan.


Pertanyaan 2:

Bagaimana status uang sumbangan 4 orang tersebut dan bagaimana pula hukum kurban pemberi uang 3 juta rupiah, apabila 4 penyumbang tersebut tidak niat berkurban? 


Jawaban:

Status uang sumbangan 4 orang tersebut sebagai sedekah, sedangkan yang 3 juta diperuntukkan udhiyah jika sesuai dengan izin.


Referensi:

اَلْمَجْمُوْعُ الجزء الثامن ص: 422
فَاِنِ اشْتَرَكَ جَمَاعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ وَبَعْضُهُمْ يُرِيْدُ اللَّحْمَ وَبَعْضُهُمْ يُرِيْدُ الْقُرْبَةَ جَازَ لِأَنَّ كُلَّ سُبُعٍ مِنْهَا قَائِمٌ مَقَامَ شَاةٍ


Artinya: Diperbolehkan bagi kumpulan orang untuk membeli unta atau sapi bersama-sama, meskipun sebagian niat mengambil daging , dan sebagian yang lain niat ibadah, karena 1/7 unta atau sapi memiliki kedudukan sama dengan satu kambing.


Bahtsul Masail Terbaru