Bahtsul Masail

Hukum Menggunakan Uang Pinjaman Pembiayaan Usaha untuk Kebutuhan Pribadi

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Hukum Menggunakan Uang Pinjaman Pembiayaan Usaha untuk Kebutuhan Pribadi

Ilustrasi pinjam uang. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Pak Anton mencairkan dana pembiayaan ke BMT untuk digunakan usaha ayam ternak pedaging, akan tetapi dalam kenyataannya digunakan untuk biaya pengobatan. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Pak Eko yang mengajukan dana pembiayaan ke BMT tanpa ada tujuan, akan tetapi dana tersebut ditabungkan kembali ke BMT dengan tujuan agar BMT mendapatkan keuntungan.   


Pertanyaan:

Bagaimana hukum Pak Anton menggunakan dana pembiayaan tersebut untuk biaya pengobatan? 


Jawaban:

Hukumnya tidak boleh


Referensi:

البيان في مذهب الإمام الشافعي (7/ 211)
وَلَا يَسْتَحِقُّ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ مَالِ الْقِرَاضِ، وَلَا يُكْتَسَي مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا يَسْتَحِقُّ الْجُزْءَ الْمَشْرُوْطَ لَهُ مِنَ الرِّبْحِ دُوْنَ غَيْرِهِ

 

Artinya: Pengelola qirodl tidak berhak menggunakan harta qiradl untuk kepentingan pribadinya, dan tidak boleh mengambil secara diam-diam karena ia hanya berhak atas bagian yang telah disepakati bersama dari hasil keuntungan saja. 


أسنى المطالب في شرح روض الطالب (2/ 257)
فَصْلٌ الشَّرِيْكُ كَالْوَكِيْلِ فِي التَّصَرُّفِ فَلَا يُسَافِرُ بِالْمَالِ وَلَا يُبْضِعُ بِضَمِّ الْيَاءِ وَسُكُوْنِ الْمُوَحَّدَةِ أَيْ يَدْفَعُهُ لِمَنْ يَعْمَلُ فِيْهِ مُتَبَرِّعًا وَلَا يَبِيْعُ نَسِيْئَةً وَلَا بِغَيْرِ نَقْدِ الْبَلَدِ وَلَا يَبِيْعُ وَلَا يَشْتَرِيْ بِغَبْنٍ فَاحِشٍ 


Artinya: Syarik (kolega pemilik barang bersama) konsekuensi hukumnya sama dengan wakil dalam penggunaan harta milik bersama. Yakni ia tidak boleh memberi dari harta tersebut kepada orang yang bekerja dengan sukarela, tidak menjual dengan cara di kredit, tidak transaksi dengan selain uang negaranya, dan tidak jual beli dengan kerugian yang sangat besar.


المهذب الجزء الأول ص: 350 طه فوترا
(فصل) وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّل مِنْ جِهَّةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ الْعُرْفِ لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ


Artinya: Wakil hanya boleh menggunakan harta muwakkil (orang yang mewakilkan) sesuai dengan apa yang diucapkan oleh muwakkil atau sesuai dengan ‘urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat), karena tasharruf (penggunaan harta) wakil harus sesuai dengan apa yang telah diizinkan. Dan izin bisa diketahui dengan ucapan atau ‘urf.
 


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.