• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Jatim

Hukum Menghadiri Undangan Walimah Nikah

Hukum Menghadiri Undangan Walimah Nikah
Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain. (Foto: NOJ/ISt)
Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain. (Foto: NOJ/ISt)

Saat ini demikian banyak keluarga, sahabat dan warga yang menyelenggarakan pesta pernikahan. Bahkan undangan untuk menghadiri walimah nikah tersebut semakin padat kala memasuki akhir pekan. Lokasinya juga tersebar dari di sejumlah kota yang kadang demikian jauh. Lantas, bagaimana hukum menghadiri walimah nikah tersebut?


Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain meskipun ketika acara berlangsung, ia boleh-boleh saja tidak menikmati makanan tersebut. Keterangan ini sebagaimana pernyataan dalam kitab Fathul Qarib: 



والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح] 


Artinya:...


Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-menghadiri-undangan-walimah-nikah-y25UN
Editor:

Artikel Terbaru