• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Melarang Jenazah Warga Pendatang Dikubur di Pemakaman Setempat

Melarang Jenazah Warga Pendatang Dikubur di Pemakaman Setempat
Warga sedang berkirim doa di makam keluarganya. (Foto: NU Online/Suwitno)
Warga sedang berkirim doa di makam keluarganya. (Foto: NU Online/Suwitno)

Deskripsi Masalah:

Seiring  populasi penduduk yang terus meningkat, makin meningkat pula  kebutuhan rumah. Demikian ini tidak disia-siakan oleh sebagian orang untuk peluang bisnis. Di antaranya pengusaha properti (perumahan). Penghuni perumahan tersebut tentu beragam, ada yang penduduk asli desa tersebut atau dari luar, bahkan ada yang hanya kontrak/sewa rumah.


Dari situlah muncul problem masyarakat. Di antaranya adalah ketika salah satu penghuni perumahan meninggal dunia, sebagian penduduk asli ada yang tidak senang (menggerutu) kalau dimakamkan di desanya. Bahkan ada yang protes  bahwa selain penduduk asli tidak boleh  dimakamkan di pemakaman umum desa tersebut.


Pertanyaan:

Dapatkah dibenarkan menurut syariat menggerutu atau protes warga tersebut?


Jawaban:

Tidak dibenarkan karena warga masyarakat tidak mempunyai hak atas pengelolaan pemakaman tersebut atas dasar PP Nomor 09 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan pemakaman.


Referensi:

تُحْفَةُ الْمُحْتَاجِ الجزء الثالث صـ 198
(فِي مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ) وَهِيَ مَا اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فِيهَا عُرِفَ أَصْلُهَا وَمُسَبِّلُهَا أَمْ لَا


Artinya: Maqbaroh musabbalah adalah maqbaroh yang biasanya digunakan untuk pemakaman penduduk setempat, baik diketahui asal usulnya atau tidak.


تُحْفَةُ الْمُحْتَاجِ وَحَوَاشِي الشَّرْوَانِي الجزء السادس صـ 216
(فَصْلٌ) فِي بَيَانِ حُكْمِ مَنْفَعَةِ الشَّارِعِ وَغَيْرِهَا مِنْ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ (مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ لِأَنَّهُ وُضِعَ لَهُ (وَيَجُوزُ الْجُلُوسُ) وَالْوُقُوفُ (بِهِ) وَلَوْ لِذِمِّيٍّ (لِاسْتِرَاحَةٍ وَمُعَامَلَةٍ وَنَحْوِهِمَا) كَانْتِظَارٍ (إذَا لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ) لِخَبَرِ «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ»
(قَوْلُهُ: وَالْوُقُوفُ بِهِ) نَعَمْ فِي الشَّامِلِ أَنَّ لِلْإِمَامِ مُطَالَبَةُ الْوَاقِفِ بِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَالِانْصِرَافِ وَهُوَ مُتَّجَهٌ إنْ تَوَلَّدَ مِنْ وُقُوفِهِ ضَرَرٌ وَلَوْ عَلَى نُدْرَةٍ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي قَالَ ع ش قَوْلُ: م ر إنَّ لِلْإِمَامِ مُطَالَبَةُ الْوَاقِفِ إلَخْ قَضِيَّتُهُ عَدَمُ جَوَازِهِ لِلْآحَادِ وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّهُ إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ وَإِلَّا جَازَ


Artinya: Manfaat asal jalan adalah untuk lewat, dan boleh juga digunakan duduk dan berdiri untuk istirahat, berdagang, dan sebagainya selama tidak mengganggu orang lewat. Dan bagi individu masyarakat tidak boleh mengusir seseorang yang berdiri di jalan ketika bisa menimbulkan fitnah.


الْفِقْهُ الْإِسْلَامِىُّ الجزء الرابع ص 29
اِسْتِعْمَالُ الْحَقِّ بِوَجْهٍ مَشْرُوْعٍ عَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلَ حَقَّهُ وَفْقاً لِمَا أَمَرَ بِهِ الشَّرْعُ وَأَذِنَ بِهِ فَلَيْسَ لَهُ مُمَارَسَةُ حَقِّهِ عَلَى نَحْوٍ يَتَرَتَّبُ عَلَىْهِ الْإِضْرَارُ بِالْغَيْرِ فَرْداً أَوْ جَمَاعَةً سَوَاءٌ أَقَصَدَ الْإِضْرَارَ أَمْ لَا


Artinya: Bagi manusia wajib menggunakan haknya sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak boleh merugikan hak orang lain baik secara individu atau kumpulan, dan baik disengaja ataupun tidak.

 

Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Berbagai sumber yang membahas tentang topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara keseluruhan, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru