Bahtsul Masail

Hukum Memanfaatkan Barang Gadaian, Boleh?

Senin, 19 Agustus 2024 | 10:33 WIB

Hukum Memanfaatkan Barang Gadaian, Boleh?

Ilustrasi sawah sebagai barang jaminan. (Foto: Freepik)

Belum lama ini ada seseorang menemui penulis di rumah, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang untuk menanyakan perihal hukum memanfaatkan barang gadaian dengan deskripsi masalah yang ia alami, sebagaimana berikut:


Suatu hari ada orang yang butuh uang kira-kira 100 juta untuk satu keperluan, dan ia memberi jaminan (marhun) berupa sebidang sawah. 


Oleh orang ini, sawah tersebut dipersilakan untuk digarap dan hasilnya menjadi milik murtahin (penerima gadai). 


Namun oleh orang yang menemui Alfaqir ini masih dinegosiasi dan dicarikan dulu status hukumnya.


Jadi perjanjian pemanfaatan barang gadaian tersebut masih di luar akad, karena terbukti akad belum terjadi.


Pertanyaan:

Bagaimana hukum pemanfaatan barang gadaian sebagaimana deskripsi yang disampaikan penanya?


Jawaban:

Boleh, karena faktanya pemilik tanah memberi izin pengelolaan tanah dan kepemilikan hasil kepada calon penerima gadai dan hal itu dilakukan di luar akad. 


Dalam hal ini Alfaqir menyarankan agar nanti bila kemudian benar-benar terjadi transaksi gadai, maka perjanjian pemanfaatan barang gadai tersebut tidak disinggung dalam akad, agar tidak menjadi riba.


Contoh transaksinya: 

Orang yang gadai: Pak, saya hutang 100 juta dengan jaminan sawah. 


Penerima gadai: oke, saya terima.


Jadi perjanjian tersebut cukup di luar akad jangan disinggung dalam akad.


Penjelasan Alfaqir ini merujuk pada rumusan hukum yang disampaikan Syekh Abdur Rahman bin Muhammad dalam sebuah karyanya yang berjudul Alfiqhu Alal Madzahibil Arba'ah berikut:


ولكن الاكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد لانه إذا شرطه يكون قرضا جر نفعا وهو ربا


Artinya, "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang gadai dengan aturan pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi persyaratan yang disinggung dalam akad, karena bila hal itu disinggung dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".


Senada dengan Syekh Abdur Rahman bin Muhammad tersebut adalah Syekh Wahbah Azzuhaili dalam keterangannya berikut:


وقال الشافعية كالمالكية إجمالا ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة إلى أن قال..... فإن لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد  جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن


Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ". 

 

Wallahu a'lam bishshawab. 


*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.