Bahtsul Masail

Hukum Menyewakan Barang yang Disewa

Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:26 WIB

Hukum Menyewakan Barang yang Disewa

Ilustrasi sewa. (Foto: Freepik)

Banyak orang yang menanyakan mengenai hukum menyewakan barang yang sudah disewa.


Pasalnya pernah terjadi ada seseorang telah menyewa rumah (kontrak) selama dua tahun dengan ongkos sewa 10 juta saat itu. Namun, setelah dihuni 6 bulan ia ternyata pindah kerja di kota lain, sehingga ia harus pindah tempat.


Pertanyaan:

Bolehkah orang ini menyewakan rumah yang telah disewanya di sisa sewa satu setengah tahun tersebut? 

 

Jawaban:

Boleh, jawaban Alfaqir ini merujuk pernyataan Imam Ibnu Qudamah dalam Mughni-nya berikut:


ويجوزللمستأجر أن يؤجر العين المستأجرة إذا قبضها . نص عليه احمد وهو قول سعيدبن مسيب وابن سيرين ومجاهد وعكرمة وابن سلمة بن عبد الرحمن والنخعي والشعبي والثوري والشافعي


Artinya, "Dan boleh bagi penyewa  menyewakan barang yang telah disewanya bila barang tersebut sudah diterimanya. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Ahmad dan juga merupakan pendapat Sa'id bin Musayyab, Ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Salamah bin Abdurrahman, Annakho'i, Sya'bi, Tsauri, dan Imam Syafi'i". 

 

Wallahu a'lam bishshawab.


*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.