KH M Sholeh
Penulis
Banyak orang yang menanyakan mengenai hukum menyewakan barang yang sudah disewa.
Pasalnya pernah terjadi ada seseorang telah menyewa rumah (kontrak) selama dua tahun dengan ongkos sewa 10 juta saat itu. Namun, setelah dihuni 6 bulan ia ternyata pindah kerja di kota lain, sehingga ia harus pindah tempat.
Pertanyaan:
Bolehkah orang ini menyewakan rumah yang telah disewanya di sisa sewa satu setengah tahun tersebut?
Jawaban:
Boleh, jawaban Alfaqir ini merujuk pernyataan Imam Ibnu Qudamah dalam Mughni-nya berikut:
ويجوزللمستأجر أن يؤجر العين المستأجرة إذا قبضها . نص عليه احمد وهو قول سعيدبن مسيب وابن سيرين ومجاهد وعكرمة وابن سلمة بن عبد الرحمن والنخعي والشعبي والثوري والشافعي
Artinya, "Dan boleh bagi penyewa menyewakan barang yang telah disewanya bila barang tersebut sudah diterimanya. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Ahmad dan juga merupakan pendapat Sa'id bin Musayyab, Ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Salamah bin Abdurrahman, Annakho'i, Sya'bi, Tsauri, dan Imam Syafi'i".
Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Silaturahim Literasi, LTN MWCNU Diwek Jombang Studi Banding ke LTN MWCNU Rejoso Nganjuk
2
Lestarikan Panahan Tradisional, Pemerintah Desa Pakel Gelar Gladen Ageng Manggilingan
3
PRNU Tambakrejo Resmikan Rumah Buah Berkah, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
4
PC IPNU-IPPNU Jombang Gelar Lakmud LKPT, Bahas Masa Depan Kader Mahasiswa
5
UPZISNU MWCNU Mojowarno Bersama Alif Medika 2 Gelar Baksos Terpadu, Masyarakat Antusias
6
IPPNU Jatim Gelar TOF, Siapkan Fasilitator Andal untuk Penguatan Komisariat
Terkini
Lihat Semua