KH M Sholeh
Penulis
Banyak orang yang menanyakan mengenai hukum menyewakan barang yang sudah disewa.
Pasalnya pernah terjadi ada seseorang telah menyewa rumah (kontrak) selama dua tahun dengan ongkos sewa 10 juta saat itu. Namun, setelah dihuni 6 bulan ia ternyata pindah kerja di kota lain, sehingga ia harus pindah tempat.
Pertanyaan:
Bolehkah orang ini menyewakan rumah yang telah disewanya di sisa sewa satu setengah tahun tersebut?
Jawaban:
Boleh, jawaban Alfaqir ini merujuk pernyataan Imam Ibnu Qudamah dalam Mughni-nya berikut:
ويجوزللمستأجر أن يؤجر العين المستأجرة إذا قبضها . نص عليه احمد وهو قول سعيدبن مسيب وابن سيرين ومجاهد وعكرمة وابن سلمة بن عبد الرحمن والنخعي والشعبي والثوري والشافعي
Artinya, "Dan boleh bagi penyewa menyewakan barang yang telah disewanya bila barang tersebut sudah diterimanya. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Ahmad dan juga merupakan pendapat Sa'id bin Musayyab, Ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Salamah bin Abdurrahman, Annakho'i, Sya'bi, Tsauri, dan Imam Syafi'i".
Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua