Bolehkah Memutus Akad Sewa yang Masih Berlangsung?
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:40 WIB
Deskripsi Masalah:
Pak Edi menyewa tanah kepada Pak Eko selama 3 tahun. Di tengah perjalanan, Pak Edi memutus akad sewanya yang masih berjalan 1 tahun dan meminta ongkos kembalian sisa sewa 2 tahun kepada Pak Eko.
Pertanyaan:
Bolehkah Pak Edi memutus akad sewa secara sepihak?
Jawaban:
Tidak boleh, jika tidak ada aib pada barang yang disewa
Referensi:
الحاوي الكبير (7/ 392)
عَقْدُ الْإِجَارَةِ مِنَ الْعُقُوْدِ اللَّازِمَةِ لَا يَجُوْزُ فَسْخُهُ إِلَّا بِعَيْبٍ كَالْمَبِيْعِ ...... إلى أن قال .... وَلَا يَجُوْزُ فَسْخُ الْإِجَارَةِ بِعُذْرٍ يَطْرَأُ إِذَا لَمْ يَظْهَرْ فِي الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ عَيْبٌ
Artinya: Akad sewa adalah akad yang tetap, maka tidak bisa dirusak kecuali ada cacat pada barang yang disewakan sama halnya dengan barang yang dijual. Tidak boleh merusak akad sewa jika ada udzur yang baru pada waktu berjalannya akad sewa, ketika barang yang disewakan tidak terdapat cacat.
المجموع شرح المهذب (15/ 41)
(فصل) وَإِذَا تَمَّ العَقْدُ لَزِمَ وَلَمْ يَمْلِكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا أَنْ يَنْفَرِدَ بِفَسْخِهِ مِنْ غَيْرِ عَيْبٍ لِأَنَّ الْإِجَارَةَ كَالْبَيْعِ
Artinya: Ketika akad sudah sempurna, maka akad ditetapkan. Dan salah satu dari kedua orang yang bertransaksi tidak bisa merusak akad kecuali ada cacat pada barang yang disewakan karena akad sewa sama dengan akad jual beli.
روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 239)
)اَلْبَابُ الثَّالِثُ فِي الطَّوَارِئِ الْمُوْجِبَةِ لِلْفَسْخِ فَالْفَسْخُ وَالْاِنْفِسَاخُ( يَثْبُتُ بِخَلَلٍ يَعْرِضُ فِي الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ وَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ. إِحْدَاهَا مَا يَنْقُصُ الْمَنْفَعَةَ . وَمَتَى ظَهَرَ بِالْمُسْتَأْجَرَةِ نَقْصٌ تَتَفَاوَتُ بِهِ الْأُجْرَةُ ، فَهُوَ عَيْبٌ مُثْبِتٌ لِلْفَسْخِ ، وَذَلِكَ كَمَرَضِ الْعَبْدِ وِالدَّابَّةِ ، وَانْقِطَاعِ مَاءِ الْبِئْرِ وَتَغَيُّرِهِ بِحَيْثُ يَمْــنَعُ الشُّرْبَ ، وَانْكِسَارِ دَعَائِمِ الدَّارِ وَاِعْوِجَاجِهَا ، وَانْهِدَامِ بَعْضِ جُدْرَانِهَا
Artinya: Bab yang ke tiga menjelaskan tentang beberapa perkara yang bisa menetapkan pada rusaknya akad. Yaitu berkurangnya manfaat. Ketika ada kekurangan yang bisa mengurangi nilai upah (ujroh) pada barang yang disewakan, maka termasuk cacat yang bisa merusak akad. Seperti budak atau hewan yang sakit, habisnya air di sumur, berubahnya air sumur sehingga tidak layak untuk diminum, rusaknya pondasi rumah, miringnya pondasi dan robohnya sebagian dindingnya.
*Catatan: Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua