Khilafiah Ulama tentang Hukum Pemindahan Pemakaman Jenazah ke Daerah Lain
Ahad, 12 Januari 2025 | 17:48 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Sering terjadi peristiwa pemindahan jenazah dari tempat ia meninggal ke tempat lainnya, semisal tempat kelahirannya.
Seperti yang sering terjadi, seseorang yang telah lama hidup di Jakarta dan wafat di Jakarta, namun hasil rapat keluarga jenazah disemayamkan di tanah kelahirannya, Jombang, karena berbagai pertimbangan seperti dekat dengan keluarga besar.
Sebenarnya, bagaimanakah pandangan ulama madzhab mengenai pemindahan jenazah untuk dimakamkan di daerah lain?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kasus pemindahan jenazah untuk dimakamkan di tempat lain.
Menurut Madzhab Syafi'I haram hukumnya, kecuali bila jenazah dipindah ke Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Bin Umar Bin Manshur dalam Hasyiah Jamal:
وَحَرُمَ نَقْلُهُ قَبْلَ دَفْنِهِ مِنْ مَحَلِّ مَوْتِهِ (إِلَى) مَحَلٍّ (أَبْعَدَ مِنْ مَقْبَرَةِ مَحَلِّ مَوْتِهِ) لِيُدْفَنَ فِيْهِ وَهَذَا أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ وَيَحْرُمُ نَقْلُهُ إِلَى بَلَدٍ آخَرِ (إِلَّا مَنْ بِقُرْبِ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةَ وَإِيْلِيَاءَ) أَيْ بَيْتِ الْمُقَدَّسِ فَلَا يَحْرُمُ نَقْلُهُ إِلَيْهَا بَلْ يُخْتَارُ لِفَضْلِ الدَّفْنِ فِيْهَا
Artinya, "Haram memindah mayat (sebelum dimakamkan) dari tempat dia meninggal ke tempat yang jauh untuk dimakamkan di daerah tersebut, kecuali Makkah, Madinah dan Baitil Maqdis. Maka tidak haram hukumnya, sebab terdapat keutamaan jika dimakamkan di tempat-tempat tersebut". (Juz 2, hal 210)
Imam Az Zarkasyi menambahkan, juga diperkenankan memindah mayat untuk dimakamkan di pemakaman yang banyak orang-orang salehnya. Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayuz Zain:
وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ مِثْلَ ذَلِكَ مَا لَوْ كَانَ بِقُرْبِ مَقَابِرِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ
Artinya, "Dan seyogyanya, kebolehan memindah mayat juga berlaku jika dipindah dekat orang-orang baik dan saleh." (Hal 163).
Sedangkan menurut ulama Madzhab Maliki, mengatakan boleh memindah mayat untuk dimakamkan di daerah lain, jika memenuhi tiga syarat berikut ini:
- Kondisi mayat tidak rusak
- Tidak merusak kehormatan mayat
- Karena ada maslahat.
Dalam kitab Ad Dasuqi Imam Muhammad Bin Ahmad Ad Dasuqi, mengatakan:
وَجَازَ نَقْلُ الْمَيِّتِ قَبْلَ الدَّفْنِ وَكَذَا بَعْدَهُ مِنْ مَكَانٍ إِلَى آخَرَ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَنْفَجِرَ حَالَ نَقْلِهِ وَأَنْ لَا تُنْتَهَكَ حُرْمَتُهُ وَأَنْ يَكُوْنَ لِمَصْلَحَةٍ
Artinya, "Diperbolehkan memindah mayat baik yang belum dimakamkan atau sudah dimakamkan, untuk dimakamkan di daerah lain, dengan syarat; pada saat proses pemindahan kondisi mayat belum rusak, tidak merusak kehormatan mayat serta ada nilai maslahatnya." (juz 1, hal 421)
Terakhir, menurut sebagian ulama Hanafi, mengatakan boleh memindah mayat untuk dimakamkan di daerah lain secara mutlak. Sebagaimana Syeikh Ibnul Abidin Al Hanafi dalam kitab Roddul Mukhtar menyebutkan:
وَجَوَّزَ نَقْلَ الْمَيِّتِ الْبَعْضُ مُطْلَقًا
Artinya, "Sebagian ulama memperbolehkan memindah mayat secara mutlak". (juz 6, hal 428)
Demikian pandangan para ulama Madzhab tentang hukum memindah mayat untuk dimakamkan di daerah lain (selain daerah di mana mayat meninggal). Dan kesimpulannya adalah para ulama Madzhab berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, Tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memanfaatkan Sisa Bulan Sya'ban dengan Semangat Perbaiki Diri dan Hati
2
2 Doa Malam Nisfu Sya’ban: Arab, Latin, dan Maknanya
3
4 Dosa yang Tidak Diampuni di Malam Nisfu Sya'ban, kecuali dengan Tobat Nasuhah
4
Raih Ampunan dan Keberkahan di Malam Nisfu Sya'ban dengan 3 Amalan Sunnah Ini
5
Pandangan Ulama tentang Malam Nisfu Sya'ban dan Menghidupkannya
6
Panduan dan Hikmah Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban
Terkini
Lihat Semua