Hak Milik Hasil Panen di Atas Tanah Sewaan yang Dijual Pemiliknya
Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:51 WIB
Deskripsi Masalah:
Pak Tono memiliki sebidang tanah disewakan kepada Pak Agus selama 3 tahun, setelah berjalan selama 1 tahun, di luar dugaan Pak Tono mengalami kebangkrutan, akhirnya menjual tanah yang disewakan. Sedangkan tanah tersebut ditanami padi oleh Pak Agus dan sekarang sudah siap panen.
Pertanyaan:
Apabila boleh, padi yang sudah siap panen menjadi milik siapa?
Jawaban:
Milik penyewa sampai habis masa sewa
Referensi:
حاشيتا قليوبي وعميرة (3/ 88)
(وَيَصِحُّ بَيْعُ) الْعَيْنِ (الْمُسْتَأْجَرَةِ لِلْمُكْتَرِيْ وَلَا تَنْفَسِخُ الْإِجَارَةُ فِي الْأَصَحِّ) ..... إلى أن قال ..... (وَلَوْ بَاعَهَا لِغَيْرِهِ جَازَ فِي الْأَظْهَرِ وَلَا تَنْفَسِخُ) الْإِجَارَةُ بَلْ تُسْتَوْفَى مُدَّتُهَا
Artinya: Sah menjual barang yang disewakan kepada penyewa dan akad sewanya tidak rusak menurut pendapat yang ashoh. Ketika dijual kepada selain penyewa, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang adzhar dan akad sewa tidak rusak sampai batas waktunya selesai.
*Catatan: Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua