Hukum Perempuan Mengiring Jenazah ke Makam, Makruh atau Haram?
Ahad, 26 Januari 2025 | 07:00 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Mengantar jenazah ke pemakaman sudah jamak di kalangan Muslim sebagai bagian dari cara memberikan penghormatan terakhir kepada yang meninggal.
Iring-iringan kadang tak terbendung, mengular di sepanjang jalan. Apalagi yang meninggal dunia adalah seorang tokoh besar misalnya. Bisa dipastikan tidak saja dari sanak keluarga yang ikut mengantar, tapi santri, sahabat, teman, dan orang-orang yang merasa kehilangan atau ditinggalkan.
Dengan fakta itu, ada sebagian jamaah majelis ilmu yang Alfaqir gelar menanyakan tentang bagaimana hukum bila perempuan yang juga turut mengantar jenazah tersebut?
Ulama menyatakan bahwa hukum wanita ikut mengiring jenazah ke makam adalah makruh. Pendapat ini sebagaimana ungkapan hukum yang disampaikan dalam kitab Al-Majmu', berikut ini:
وأما النساء فيكره لهن اتباعهن
Artinya, "Adapun para wanita hukumnya makruh ikut mengiring jenazah".
Bagi wanita yang sedang iddah, seperti istri jenazah, maka hukumnya haram, sebagaimana rumusan hukum yang disampaikan oleh Al-Bujairami, berikut :
(قوله ونحو ذلك )
اي كخروجها لجنازة زوجها اوابيها مثلا فلا يجوز
Artinya, "Keluarnya wanita yang sedang iddah untuk jenazah suaminya atau ayahnya (misalnya) itu tidak boleh".
Wallahu a'lam bishshawab
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain
2
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya
3
Berkah Ramadhan, Pengusaha Janggelan di Jombang Alami Kenaikan Omzet 2 Kali Lipat
4
Setelah Kalahkan Bahrain, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka
5
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret Mendatang
6
Waktu Buka Puasa Hari Ini dan Besok Daerah Jombang Juga Tulungagung, Rabu-Kamis 26-27 Maret 2025
Terkini
Lihat Semua