Hukum Perempuan Mengiring Jenazah ke Makam, Makruh atau Haram?
Ahad, 26 Januari 2025 | 07:00 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Mengantar jenazah ke pemakaman sudah jamak di kalangan Muslim sebagai bagian dari cara memberikan penghormatan terakhir kepada yang meninggal.
Iring-iringan kadang tak terbendung, mengular di sepanjang jalan. Apalagi yang meninggal dunia adalah seorang tokoh besar misalnya. Bisa dipastikan tidak saja dari sanak keluarga yang ikut mengantar, tapi santri, sahabat, teman, dan orang-orang yang merasa kehilangan atau ditinggalkan.
Dengan fakta itu, ada sebagian jamaah majelis ilmu yang Alfaqir gelar menanyakan tentang bagaimana hukum bila perempuan yang juga turut mengantar jenazah tersebut?
Ulama menyatakan bahwa hukum wanita ikut mengiring jenazah ke makam adalah makruh. Pendapat ini sebagaimana ungkapan hukum yang disampaikan dalam kitab Al-Majmu', berikut ini:
وأما النساء فيكره لهن اتباعهن
Artinya, "Adapun para wanita hukumnya makruh ikut mengiring jenazah".
Bagi wanita yang sedang iddah, seperti istri jenazah, maka hukumnya haram, sebagaimana rumusan hukum yang disampaikan oleh Al-Bujairami, berikut :
(قوله ونحو ذلك )
اي كخروجها لجنازة زوجها اوابيها مثلا فلا يجوز
Artinya, "Keluarnya wanita yang sedang iddah untuk jenazah suaminya atau ayahnya (misalnya) itu tidak boleh".
Wallahu a'lam bishshawab
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
H Shodiqin Utsman, Ketua PRNU Sambirejo yang Aktif Syiarkan NU Itu Wafat di Tanah Suci
2
Khutbah Jumat: Kematian Sering Dilupakan, padahal Pasti Tiba, Saatnya Siapkan Amal Terbaik
3
Sutradara Serial Klasik 'Mak Lampir' Ternyata Pernah Nyantri di Tebuireng dan Seblak, Ini Sosoknya
4
Festival Banjari Santri Expo Jombang 2025 Rampung Digelar, Berikut Daftar Juaranya
5
Fenomena Kemarau Basah: Ini Pengertian, Penyebab, dan Durasinya
6
Rais PCNU Jombang Sebut Kiai Muda Punya Potensi Besar dalam Perkembangan Pemikiran Islam
Terkini
Lihat Semua