Bahtsul Masail

Hukum Perempuan Mengiring Jenazah ke Makam, Makruh atau Haram?

Ahad, 26 Januari 2025 | 07:00 WIB

Hukum Perempuan Mengiring Jenazah ke Makam, Makruh atau Haram?

Mengantar jenazah ke pemakaman. (Foto: Dokumen Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo)

Mengantar jenazah ke pemakaman sudah jamak di kalangan Muslim sebagai bagian dari cara memberikan penghormatan terakhir kepada yang meninggal.


Iring-iringan kadang tak terbendung, mengular di sepanjang jalan. Apalagi yang meninggal dunia adalah seorang tokoh besar misalnya. Bisa dipastikan tidak saja dari sanak keluarga yang ikut mengantar, tapi santri, sahabat, teman, dan orang-orang yang merasa kehilangan atau ditinggalkan.


Dengan fakta itu, ada sebagian jamaah majelis ilmu yang Alfaqir gelar menanyakan tentang bagaimana hukum bila perempuan yang juga turut mengantar jenazah tersebut?


Ulama menyatakan bahwa hukum wanita ikut mengiring jenazah ke makam adalah makruh. Pendapat ini sebagaimana ungkapan hukum yang disampaikan dalam kitab Al-Majmu', berikut ini:


وأما النساء فيكره لهن اتباعهن


Artinya, "Adapun para wanita hukumnya makruh ikut mengiring jenazah".


Bagi wanita yang sedang iddah, seperti istri jenazah, maka hukumnya haram, sebagaimana rumusan hukum yang disampaikan oleh Al-Bujairami, berikut :


(قوله ونحو ذلك )

اي كخروجها لجنازة زوجها اوابيها مثلا فلا يجوز


Artinya, "Keluarnya wanita yang sedang iddah untuk jenazah suaminya atau ayahnya (misalnya) itu tidak boleh".


Wallahu a'lam bishshawab 


 

*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.