• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Bahtsul Masail

Hukum Minta Kembalian Uang Sewa karena Memutus Sebelum Akad Berakhir

Hukum Minta Kembalian Uang Sewa karena Memutus Sebelum Akad Berakhir
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Pak Edi menyewa tanah kepada Pak Eko selama 3 tahun. Di tengah perjalanan, Pak Edi memutus akad sewanya yang masih berjalan 1 tahun dan meminta ongkos kembalian sisa sewa 2 tahun kepada Pak Eko.


Pertanyaan:

Bolehkah Pak Edi meminta kembalian uang sewa? 


Jawaban:

Boleh jika ada aib, dan tidak boleh jika tidak ada aib.


Referensi:

الحاوي الكبير (3/ 319)
فصل فَلَوْ اِنْهَدَمَتْ الدَّارُ فِي أَثْنَاءِ الْمُدَّةِ اِنْفَسَخَتْ الْإِجَارَةُ فِيْمَا بَقِيَ وَرُدَّ مِنَ الْأُجْرَةِ مَا قَابَلَهُ


Artinya: Ketika rumah yang disewakan roboh maka akad sewa rusak pada waktu yang tersisa dan dikembalikan biaya sewa sesuai dengan standar pada sisa waktunya.


حاشيتا قليوبي وعميرة (3/ 85)
(وَتَنْفَسِخُ) الْإِجَارَةُ (بِمَوْتِ الدَّابَّةِ وَالْأَجِيْرِ الْمُعَيَّنَيْنِ فِي) الزَّمَانِ (الْمُسْتَقْبَلِ) لِفَوَاتِ مَحَلِّ الْمَنْفَعَةِ فِيْهِ (لَا الْمَاضِيْ) إِذَا كَانَ لِمِثْلِهِ أُجْرَةٌ (فِي الْأَظْهَرِ) لِاسْتِقْرَارِهِ بِالْقَبْضِ (فَيَسْتَقِرُّ قِسْطُهُ مِنَ الْمُسَمَّى) أَيْ بِاعْتِبَارِ أُجْرَةِ الْمِثْلِ


Artinya: Akad sewa bisa dianggap rusak pada sisa waktu sewa dengan matinya hewan yang disewa atau orang yang disewa, karena tidak bisa dimanfaatkan lagi, sedang akad sewa yang sudah terlampaui menurut pendapat yang adzhar, maka dikalkulasi sisanya sesuai standarnya.


*Catatan: Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.


Bahtsul Masail Terbaru