Hak Milik Hadiah dari Kupon yang Diisi Identitas Pribadi Seseorang untuk Masjid
Selasa, 2 Mei 2023 | 10:00 WIB
Deskripsi Masalah:
Pak Salim dan kawan-kawan merupakan tim pembangunan masjid. Kebetulan Pak Salim juga sebagai nadzir masjid tersebut. Ketika membeli material bangunan masjid, oleh pihak toko bangunan diberikan kupon berhadiah yang sewaktu-waktu akan diundi. Hadiahnya pun bervariasi seperti sepeda motor, kulkas, sepeda gunung, televisi dan lain sebagainya. Di kupon tersebut diisi identitas lengkap Pak Salim (sebagai pihak nadzir masjid)
Pertanyaan:
Jika kupon berhadiah tersebut akhirnya benar-benar didapatkan, milik siapakah hadiah tersebut yang diisi identitas lengkap Pak Salim?
Jawaban:
Milik masjid kecuali pemberi hadiah menentukan untuk Pak Salim.
Referensi:
القليوبي جـ: 3 ص: 117
فَرْعٌ جَرَتْ الْعَادَةُ لِذَوِيْ الْأَفْرَاحِ بِحَمْلِ الْهَدَايَا إِلَيْهِمْ ..... إلى أن قال ..... وَحُكْمُ ذَلِكَ أَنَّ الْمِلْكَ لِمَنْ قَصَدَهُ الدَّافِعُ مِنْ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوِ ابْنِهِ أَوِ الْمُزَيِّنِ مَثَلًا أَوِ الْخَادِمِ أَوِ الصُّوْفِيَّةِ اِنْفِرَادًا وَشِرْكَةً وَإِلَّا فَلِآخِذِهِ لِأَنَّهُ الْمَقْصُوْدُ عُرْفًا أَوْ عَادَةً
Artinya: Hukum harta pemberian disesuaikan oleh niat orang yang memberi. Ketika tidak diketahui niatnya, maka disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
بغية المسترشدين ص 65
(مَسْأَلَةٌ ي) لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِّ وَهُوَ الْقَاضِيْ أَوِ الْوَالِيِّ النَّظْرُ فِي أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيَبْذُلُوْنَهُ لِعِمَارَتِهَا بِنَحْوِ نَذْرٍ أَوْ هِبَّةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضَيْنِ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِيْ فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ
Artinya: Harta yang diterima oleh nadzir atau wakilnya yang dikumpulkan oleh masyarakat dan yang diperoleh dari masyarakat seperti nadzar, hibah dan sedekah adalah milik masjid.
Catatan:
- Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
- Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua