• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Bahtsul Masail

Hukum Mengisi Kupon Berhadiah dengan Identitas Pribadi untuk Masjid

Hukum Mengisi Kupon Berhadiah dengan Identitas Pribadi untuk Masjid
Ilustrasi kupon berhadiah. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kupon berhadiah. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Pak Salim dan kawan-kawan merupakan tim pembangunan masjid. Kebetulan Pak Salim juga sebagai nadzir masjid tersebut. Ketika membeli material bangunan masjid, oleh pihak toko bangunan diberikan kupon berhadiah yang sewaktu-waktu akan diundi. Hadiahnya pun bervariasi seperti sepeda motor, kulkas, sepeda gunung, televisi dan lain sebagainya. Di kupon tersebut diisi identitas lengkap Pak Salim (sebagai pihak nadzir masjid)


Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengisi identitas kupon atas nama pribadi Pak Salim dalam pembelian material masjid?


Jawaban:

Wajib karena termasuk bagian dari tugas nadzir.


Referensi:

Referensi:

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ صـ: 258 
(مَسْئَلَةُ: ب) وَظِيْفَةُ الْوَلِيِّ فِيْمَا تَوَلَّي فِيْهِ حِفْظُهُ وَتَعَهُّدُهُ وَالتُّصَرُّفُ فِيْهِ بِالْغِبْطَةِ وَالْمَصْلَحَةِ وَصَرْفُهُ فِيْ مَصَارِفِهِ مِنْ حَيْثُ إِجمْاَلٌ وَمَا مِنْ حِيْثُ تَفْصِيْلٌ فَقَدْ يَخْتَلِفُ الْحُكْمُ فِيْ بَعْضِ فُرُوْعِ مَسَائِلِ اْلأَوْلِيَاءِ


Artinya: Secara umum tugas seorang wali terhadap harta yang menjadi tanggung jawabnya adalah menjaga, mengawasi, menasarufkannya dengan baik dan sesuai tempatnya.


مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - (10/ 179) 
وَلَا يَتَصَرَّفُ النَّاظِرُ إِلَّا عَلَى وَجْهِ النَّظَرِ وَالْاِحْتِيَاطِ ؛ لِأَنَّهُ يَنْظُرُ فِيْ مَصَالِحِ الْغَيْرِ فَأَشْبَهَ وَلِيَّ الْيَتِيْمِ


Artinya: Tasaruf nadzir harus sesuai dengan pertimbangan, hati-hati dan kemaslahatan sama dengan halnya wali anak yatim.


الموسوعة الفقهية الكويتية | جـ 36 صـ 102
قَالَ الْحَجَاوِيُّ : وَظِيْفَةُ النَّاظِرِ حِفْظُ الْوَقْفِ وَعِمَارَتُهُ وَإِيْجَارُهُ وَزَرْعُهُ وَمُخَاصَمَةٌ فِيْهِ ، وَتَحْصِيْلِ رَيْعِهِ مِنْ أُجْرَةٍ أَوْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ ، وَالْاِجْتِهَادُ فِيْ تَنْمِيَتِهِ ، وَصَرْفُهُ فِيْ جِهَّاتِهِ مِنْ عِمَارَةٍ وَإِصْلَاحٍ وَإِعْطَاءِ مُسْتَحِقٍّ وَنَحْوِهِ ، وَلَهُ وَضْعُ يَدِهِ عَلَيْهِ ، وَالتَّقْرِيْرُ فِيْ وَظَائِفِهِ


Artinya: Tugas nadzir adalah menjaga, memakmurkan, menghasilkan pendapatan, mengembangkannya dan menasarufkannya dengan baik dan sesuai tempatnya.

 

Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru