Yunita Rahma Hidayati
Kontributor
Setiap manusia pasti memiliki perasaan emosional, baik marah, senang, bahkan sedih. Dan tak jarang seseorang meluapkan emosinya sampai mengeluarkan air mata bahkan di saat sedang berpuasa. Dalam kondisi demikian, apakah dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari artikel NU Online karya M Ali Zainal Abidin yang menjelaskan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa telah banyak diulas dalam berbagai kitab. Salah satunya yaitu Matnu Abi Syuja' sebagaimana berikut:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشيا : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya, “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa mata bukan bagian dari jauf. Secara nalar dasar manusia, tidak mungkin air mata akan sampai ke tenggorokan. Hal ini dipertegas dalam kitab Rawdah At-Thalibin:
فرع. لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya, “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Beda lagi hukumnya jika air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur kemudian ditelan. Pada kasus ini, tentu saja puasanya menjadi batal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menangis di saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua