Yunita Rahma Hidayati
Kontributor
Setiap manusia pasti memiliki perasaan emosional, baik marah, senang, bahkan sedih. Dan tak jarang seseorang meluapkan emosinya sampai mengeluarkan air mata bahkan di saat sedang berpuasa. Dalam kondisi demikian, apakah dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari artikel NU Online karya M Ali Zainal Abidin yang menjelaskan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa telah banyak diulas dalam berbagai kitab. Salah satunya yaitu Matnu Abi Syuja' sebagaimana berikut:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشيا : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya, “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa mata bukan bagian dari jauf. Secara nalar dasar manusia, tidak mungkin air mata akan sampai ke tenggorokan. Hal ini dipertegas dalam kitab Rawdah At-Thalibin:
فرع. لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya, “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Beda lagi hukumnya jika air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur kemudian ditelan. Pada kasus ini, tentu saja puasanya menjadi batal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menangis di saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan.
Terpopuler
1
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain
2
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya
3
Setelah Kalahkan Bahrain, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka
4
Berkah Ramadhan, Pengusaha Janggelan di Jombang Alami Kenaikan Omzet 2 Kali Lipat
5
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret Mendatang
6
Waktu Buka Puasa Hari Ini dan Besok Daerah Jombang Juga Tulungagung, Rabu-Kamis 26-27 Maret 2025
Terkini
Lihat Semua