Syariah

Gelombang Aksi Pecah di Pati, Begini Pandangan Islam Soal Demonstrasi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:07 WIB

Gelombang Aksi Pecah di Pati, Begini Pandangan Islam Soal Demonstrasi

Aksi demonstrasi warga terhadap kebijakan pemerintah. (Foto: NU Online)

Hak rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi telah dijamin oleh Konstitusi, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945. Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Baru-baru ini publik disuguhkan aksi demonstrasi di Pati yang menuntut Bupati agar mundur dari jabatannya. Mulanya masyarakat menuntut Bupati membatalkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.


Alih-alih memenuhi dan mendiskusikan tuntutan tersebut, Bupati Pati justru menantang warga untuk mengerahkan masa yang lebih banyak. Hal inilah yang memicu pecahnya gelombang demonstrasi.


Dilansir dari NU Online, Islam memandang demonstrasi sebagai hak dan kebebasan dalam bernegara selama sesuai dengan batas-batas syariah dan moral. Aksi demonstrasi merupakan wadah untuk menyerukan kebaikan dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:


لِكُلِّ إِنْسَانٍ الْحَقُّ فِي الدَّعْوَةِ بِالحِكْمَةِ إِلَى الْخَيْرِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَلَهُ أَنْ يَشْتَرِكَ مَعَ غَيْرِهِ مِنَ الْأَفْرَادِ وَالْجَمَاعَاتِ فِي مُمَارَسَةِ هَذَا الْحَقِّ وَالدِّفَاعِ عَنْهُ لِصَالِحِ الْمُجْتَمَعِ وَخَيْرِهِ


Artinya, “Setiap manusia berhak menyerukan kebaikan dengan hikmah, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, serta berhak ikut serta bersama individu dan kelompok lain dalam melaksanakan dan memperjuangkan hak tersebut demi kemaslahatan dan kebaikan masyarakat.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 2002], juz VIII, halaman 548).


Demonstrasi dapat diartikan sebagai wujud kepedulian rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, aksi demonstrasi menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap bangsanya dengan menyampaikan kritik melalui demonstrasi.


Sementara itu, Dalam Artikel NU Online lainnya, KH Bahauddin Nursalim, atau yang populer disapa Gus Baha menjelaskan, pada dasarnya makna dari demonstrasi ialah memperlihatkan sesuatu.


Gus Baha menyebut bahwa dalam Islam, hukum demonstrasi bersifat fleksibel. Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain. Ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang untuk demonstrasi selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak tatanan sosial.


Gus Baha bahkan mengutip ayat Al-Qur'an dari Surah Al-Baqarah ayat 251 yang menegaskan pentingnya kontrol atas kekuatan apapun, termasuk pemerintah, tujuannya untuk menghindari kerusakan di bumi.


فَهَزَمُوْهُمْ بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَقَتَلَ دَاوٗدُ جَالُوْتَ وَاٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهٗ مِمَّا يَشَاۤءُۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْاَرْضُ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ ۝٢٥١


Artinya, "Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam,".


Ayat tersebut mengajarkan bahwa segalanya harus digunakan dengan bijaksana, termasuk kekuasaan dan kekuatan. Sehingga saat penguasa tidak lagi bijaksana, rakyat diperbolehkan menyampaikan pendapatnya dengan cara yang bijaksana dan tidak anarkis.