• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Kasus Kecelakaan Maut, Bayar Kafarat Puasa 2 Bulan Tak Gugurkan Diyat

Kasus Kecelakaan Maut, Bayar Kafarat Puasa 2 Bulan Tak Gugurkan Diyat
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Salah satu musibah yang sering kita dengar adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan beranekaragam faktor yang menjadi perantara dan penyebabnya, seperti kejadian kecelakaan sebut saja Fulanah ketika mengendarai motor akan keluar dari tempat parkir minimarket terhalang oleh mobil yang parkir sehingga pemandangan menjadi terbatas, ketika Fulanah meyakini tidak ada pengendara lain yang melintas, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor dengan laju kencang yang menabraknya, dan kecelakaan tersebut menyebabkan Fulanah dan pengendara sepeda motor tersebut luka parah, sehingga setelah dilarikan ke rumah sakit si pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

 
Kemudian dari kedua belah pihak melakukan perdamaian dan kesepakatan bahwa dari pihak keluarga korban meninggal meminta uang santunan kepada pihak Fulanah. Kemudian pihak Fulanah berinisiatif membayar kafarat puasa dua bulan sebagai pengganti qishas atau diyat (tebusan).


Pertanyaan: 

Apakah kafarat bisa menggugurkan qishas atau diyat? 


Jawaban:

Tidak bisa karena qishas atau diyat merupakan kewajiban yang berhubungan dengan manusia. Tetapi kafarat merupakan kewajiban lain baginya terhadap Allah. 


Referensi:

أَسْنَى الْمَطَالِبِ (4/ 95)
(الْكَفَّارَةُ تَلْزَمُ مَنْ سِوَى الْحَرْبِيِّ مُمَيِّزًا كَانَ أَمْ لَا بِقَتْلِ كُلِّ آدَمِيٍّ مَعْصُومٍ مِنْ مُسْلِمٍ، وَلَوْ فِي دَارِ الْحَرْبِ وَذِمِّيٍّ وَمُسْتَأْمَنٍ، وَجَنِينٍ، وَعَبْدٍ وَنَفْسِهِ عَمْدًا أَوْ خَطَأً) أَوْ شِبْهَ عَمْدٍ مُبَاشَرَةً أَوْ تَسَبُّبًا، وَلَا يُؤَثِّرُ عَدَمُ الضَّمَانِ بِالْمَالِ أَوْ الْقِصَاصِ كَمَا فِي قَتْلِ عَبْدِهِ وَنَفْسِهِ؛ لِأَنَّ الْكَفَّارَةَ إنَّمَا تَجِبُ لِحَقِّ اللَّهِ تَعَالَى لَا لِحَقِّ الْآدَمِيِّ


Artinya: Kafarat hukumnya wajib dan tidak bisa digugurkan karena hak Allah swt bukan hak anak Adam.


كِفَايَةُ الْأَخْيَارِ فِي حِلِّ غَايَةِ الاِخْتِصَارِ (ص: 471)
وَعَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ الْمُحَرَّمَةِ كَفَّارَةٌ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيْمَةٍ مِنَ الْعُيُوْبِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ 


Artinya:. Seseorang yang membunuh nyawa yang dimuliakan baik sengaja, menyerupai sengaja atau tidak sengaja wajib membayar kafarat.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022. 
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru