Dapat Daging Kurban Lalu Dijual, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ahad, 8 Juni 2025 | 21:00 WIB
Miftakhul Jannah
Penulis
Di Hari Raya Idul Adha masyarakat beramai-ramai menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, maupun sapi untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Membagikan daging kurban merupakan bentuk kepedulian kepada sesama, berbagi kebahagiaan dan menjadi ladang pahala.
Namun, tidak jarang seseorang yang mendapatkan jumlah daging kurban lebih banyak daripada kebutuhannya. Atau, seseorang tersebut berhalangan makan daging dikarenakan suatu sebab.
Pada kasus tersebut, bolehkah menjual seluruh atau sebagian daging kurban yang didapat? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim menyatakan bisa boleh dan bisa sebaliknya, tergantung pada status orang yang menjualnya.
Keterangan ini sebagaimana dijelaskan Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online. Adapun redaksi pada kitab Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim sebagaimana berikut:
وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Artinya, "Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang Muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban."
Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang dikategorikan kaya dan mendapat bagian daging kurban tidak diperkenankan untuk menjual daging tersebut, ia boleh memanfaatkan daging kurban tersebut untuk konsumsi, disedekahkan kembali, dan menjamu tamu. Sebab kedudukan orang kaya disetarakan dengan orang yang mampu berkurban.
Sedangkan, bagi orang yang dikategorikan miskin dan mendapat daging kurban, boleh memanfaatkan daging tersebut untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Terpopuler
1
Zuhrotul Malachah Terpilih sebagai Ketua PCI Muslimat NU Mesir: Alumni Tambakberas, Aktif Berorganisasi
2
BEM-SI Gelar Aksi Damai di Jakarta, Desak Pemerintah Respons 11 Tuntutan
3
Warga Jombang Jadikan Kawasan Sungai Brantas Ikon Pemberdayaan Lingkungan: Dirikan Museum hingga Pasar
4
Uang Haram Dapat Dimaknai sebagai Rezeki? Ini Penjelasan dan Konsekuensinya bila 'Disedekahkan'
5
Buku Sejarah NU Jombang Mulai Ditulis, LTN PCNU Targetkan Rampung Sebelum Masa Khidmah Berakhir
6
Istiqamah Lestarikan Warisan Ulama, Khataman Shahih Bukhari di Jombang Telah Digelar 47 Kali
Terkini
Lihat Semua