• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Amaliyah NU

14 Adab Menyembelih Hewan Kurban

14 Adab Menyembelih Hewan Kurban
Hewan kurban.
Hewan kurban.

Sebagai makhluk Allah swt, kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama manusia. Bahkan tidak hanya itu saja, kepada tumbuhan dan hewan pun kita diperintahkan untuk berbuat baik. Sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim:
 

أخرج مسلم في كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان 3615: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ


Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam proses sanksi qishah), maka berbuatbaiklah (lakukan dengan baik) dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih, maka berbuatbaiklah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.


Berdasarkan hadits tersebut, kemudian para ulama membuat pedoman berupa adab menyembelih hewan dan khususnya menyembelih hewan kurban. Adapun adab menyembelih hewan adalah:


Pertama, diutamakan yang menyembelih adalah orang yang berkurban, namun jika orang tersebut tidak bisa dan atau tidak mampu menyembelih, maka boleh mewakilkan kepada orang lain dan ia ikut menyaksikan penyembelihan tersebut. Hal ini sebagaimana yang dipraktikkan Nabi Muhammad saw ketika beliau berkurban:


أخرج البخاري في كتاب الأضاحى 5132: حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ


Rasulullah saw menyembelih hewan (berkurban) dengan dua ekor domba. Saya melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih sendiri kedua domba tersebut.


Kedua, menggunakan pisau paling tajam (diusahakan pisau khusus digunakan hanya untuk menyembelih). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim di atas terkait berbuat baik ketika menyembelih.


Ketiga, tidak mengasah pisau di depan atau sekitar hewan yang akan disembelih. Hal ini jarang diketahui oleh para tukang sembelih hewan. Saya sendiri sering menjumpai banyak orang mengasah pisaunya di dekat hewan yang akan disembelih. Sebab dengan mengasah pisau didepan hewan yang akan disembelih akan membuat hewan tersebut ketakutan. Padahal ada hadits yang melarang hal tersebut:


أخرج ابن ماجة في كتاب الذبائح 3163: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنُ أَخِي حُسَيْنٍ الْجُعْفِيِّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي قُرَّةُ بْنُ حَيْوَئِيلَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنْ الْبَهَائِمِ


“Rasulullah saw memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan (yang akan disembelih).”


 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته وهي تلحظ إليه ببصرها فقال : أفلا قبل أتريد أن تميتها


Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya. Maka Rasulullah bersabda: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian.” (HR. al-Baihaqi)


Keempat, menghadap kiblat, membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri, dengan memposisikan kepala di selatan, kaki di barat, dan leher menghadap ke kiblat.


Kelima, meletakkan kaki penyembelih di leher hewan yang disembelih. Hal ini sebagaimana praktik Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam hadits yang menjelaskan tentang menyembelih sendiri hewan kurban di atas.


Keenam, disembelih dengan cepat agar cepat mati.


Ketujuh, pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher telah pasti terpotong.


Kedelapan, sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga cepat mati.


Kesembilan, tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati. 


Kesepuluh, menyelaraskan napas penyembelih dengan napas hewan yang akan disembelih dengan cara tangan kiri penyembelih memegang leher bagian atas dan di bawah rahang. 


Kesebelas, menyembelih dilakukan pada saat kambing mengeluarkan napas, jangan menyembelih pada saat kambing menarik napas.


Kedua belas, pada saat memotong, penyembelih harus menahan napas, artinya ketika pisau masih menempel di leher, penyembelih menahan napas.  


Ketiga belas, ketika menyembelih, pisau diarahkan dari atas ke bawah, dan jangan melepas pisau dari leher sebelum hewan sembelihan benar-benar mati.


Keempat belas, jika hewan masih bergerak setelah disembelih, maka tunggulah sampai hewan tersebut tidak bergerak baru dilakukan proses pengulitan.


*Ustadz Moh Makmun, Ketua PC Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Jombang 2017-2022


Amaliyah NU Terbaru