KH M Sholeh
Penulis
Penulis pernah melihat transaksi gadai dengan jaminan berupa KTP di sebuah lembaga keuangan mikro.
Gadai merupakan suatu transaksi di mana pihak orang yang berutang memberikan atau menyerahkan suatu barang sebagai jaminan, agar sewaktu-waktu orang yang hutang ini berhalangan melunasi hutangnya, barang jaminan ini dapat dijual untuk pelunasan hutang tersebut sesuai kesepakatan.
Sehingga dengan jaminan ini dimaksudkan agar di kemudian hari tidak ada pihak yang dirugikan.
Inilah cara fiqih melindungi harta benda orang (hifdhul mal).
Karenanya barang jaminan harus merupakan barang yang sah dijualbelikan.
Pernyataan ini sesuai dengan rumusan fiqih yang dituangkan dalam Al-Hawil Kabir, berikut:
وما جاز بيعه جاز رهنه يعني أن كل شيء كان بيعه جائزا كان رهنه جائزا . وكل شيء لم يجز بيعه لم يجز رهنه
Artinya, "Barang yang sah dijualbelikan sah pula digadaikan, yakni, sesungguhnya segala sesuatu yang sah dijualbelikan, maka sah pula digadaikan, dan sesuatu yang tidak sah dijualbelikan, maka tidak sah pula digadaikan."
Senada dengan Al-Hawil Kabir adalah kitab Kifayatul Akhyar.
Jadi dengan demikian menurut penulis, KTP tidak sah menjadi jaminan gadai, karena KTP tidak termasuk barang yang sah dijualbelikan. Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Amalan Shalat Sunnah pada Rabu Wekasan dan Doanya Dilengkapi Artinya
2
Ritual Baca Yasin di Malam Rabu Wekasan, Begini Pandangan Islam
3
Mencari Titik Temu Seputar Rabu Wekasan
4
Warga di Jombang Gelar Tradisi Barikan, Wujud Mensyukuri Hari Kemerdekaan Indonesia
5
Kabar Duka, KH Thoifur Mawardi Purworejo Wafat
6
Makna Merdeka dalam Perspektif Tafsir Al-Qur'an
Terkini
Lihat Semua