Bahtsul Masail

Hukum Laki-laki Berdandan Menyerupai Perempuan saat Karnaval, Begitu Sebaliknya

Ahad, 18 Agustus 2024 | 06:51 WIB

Hukum Laki-laki Berdandan Menyerupai Perempuan saat Karnaval, Begitu Sebaliknya

Ilustrasi karnaval dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia. (Foto: Freepik)

Ada seorang jamaah pengajian yang bertanya perihal fiqih melalui pesan singkat. Pertanyaannya adalah terkait hukum laki-laki berdandan menyerupai perempuan. Demikian pula sebaliknya yang tujuannya untuk menghibur, seperti saat karnaval. 


Jawaban: 

Hukum laki laki berdandan seperti perempuan, demikian pula sebaliknya adalah haram. 


Bahkan Rasulullah melaknat tindakan tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadits Bukhari berikut:


لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء


Artinya, "Rasulullah melaknat laki-laki yang berdandan persis perempuan dan perempuan yang berdandan persis laki-laki". 


Lebih jauh dalam Bughyatul Mustarsyidin mendeskripsikan prilaku tersebut sebagai berikut:


ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ...إلى أن قال هو أن يتزيى احدهما بما يختص بالآخر


Artinya, "Batasan laki-laki menyerupai wanita dan juga sebaliknya yang berhukum haram adalah laki-laki tersebut berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas perempuan dan sebaliknya perempuan berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas laki-laki". 


Misalnya laki-laki memakai rok, baju wanita, bedak, lipstik, dan seterusnya yang menjadi ciri khas dandanan perempuan.


Mensyukuri hari kemerdekaan, tentu saja banyak cara atau pilihan kegiatan yang dapat dilakukan dengan hal-hal yang direstui oleh syariat. Bukan sebaliknya. Wallahu a'lam bishshawab. 


*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.