Hukum Laki-laki Berdandan Menyerupai Perempuan saat Karnaval, Begitu Sebaliknya
Ahad, 18 Agustus 2024 | 06:51 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Ada seorang jamaah pengajian yang bertanya perihal fiqih melalui pesan singkat. Pertanyaannya adalah terkait hukum laki-laki berdandan menyerupai perempuan. Demikian pula sebaliknya yang tujuannya untuk menghibur, seperti saat karnaval.
Jawaban:
Hukum laki laki berdandan seperti perempuan, demikian pula sebaliknya adalah haram.
Bahkan Rasulullah melaknat tindakan tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadits Bukhari berikut:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء
Artinya, "Rasulullah melaknat laki-laki yang berdandan persis perempuan dan perempuan yang berdandan persis laki-laki".
Lebih jauh dalam Bughyatul Mustarsyidin mendeskripsikan prilaku tersebut sebagai berikut:
ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ...إلى أن قال هو أن يتزيى احدهما بما يختص بالآخر
Artinya, "Batasan laki-laki menyerupai wanita dan juga sebaliknya yang berhukum haram adalah laki-laki tersebut berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas perempuan dan sebaliknya perempuan berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas laki-laki".
Misalnya laki-laki memakai rok, baju wanita, bedak, lipstik, dan seterusnya yang menjadi ciri khas dandanan perempuan.
Mensyukuri hari kemerdekaan, tentu saja banyak cara atau pilihan kegiatan yang dapat dilakukan dengan hal-hal yang direstui oleh syariat. Bukan sebaliknya. Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Koreksi Diri di Penghujung Syawal
2
Khutbah Jumat: Menjauhkan Diri Bernasib Su'ul Khatimah, Jangan Terjerumus pada 5 Golongan Ini
3
Keberangkatan Mulai 2 Mei, Berikut Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025
4
Sejarah Singkat Kelahiran GP Ansor dan Ketum dari Masa ke Masa
5
Jejak Pemikiran Kiai Bisri Syansuri: Dari Pancasila ke Aswaja
6
Bangun Sinergitas, LP Ma'arif PCNU Jombang Audiensi dengan Wakil Bupati
Terkini
Lihat Semua