Bahtsul Masail

Hukum Maskawin dalam Bentuk Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:00 WIB

Hukum Maskawin dalam Bentuk Jasa

Ilustrasi pasangan menikah. (Foto: Freepik)

Dalam majelis ilmu yang digelar di Masjid Ghoiru Jami' Baiturrahman Nglundo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang belum lama ini, penulis kerap membuka kesempatan jamaah untuk bertanya. Topiknya bebas. Bisa seputar materi yang tengah dibahas atau di luar topik pembahasan.

 

Majelis ilmu ini memang rutin digelar Alfaqir bersama jamaah. Kali ini pembahasannya tentang tasawuf dan fiqih dengan referensi kitab Mauidlotul Mu'minin dan Fathul Mu'in.


Usai kajian, ada seorang pemuda bertanya tentang hukum maskawin yang diberikan kepada mempelai wanita bukan berbentuk barang. Melainkan dalam bentuk jasa. Dalam kajian fiqih apakah diperbolehkan atau sebaliknya? 

 

Jawaban:

Boleh, asalkan jasa tersebut mempunyai nilai. Misalnya jasa menjahitkan pakaian istri, menggembala ternak istri dalam jangka waktu tertentu, dan lain sebagainya.


Jawaban Alfaqir ini merujuk pada pernyataan dalam kitab Mughnil Muhtaj, berikut ini:


بل ضابطه كل ماصح كونه مبيعا عوضا أو معوضا عنه اودينا اومنفعة


Artinya, "Batasan perkara yang sah dijadikan maskawin adalah setiap sesuatu yang sah dijadikan sebagai alat jual beli (baik mabi' atau tsaman), hutang (non cash) atau jasa". 


Senada dengan Mughnil Muhtaj adalah Syekh Wahbah Azzuhaili dalam Alfiqhul Islami berikut:


ضابط ما يصلح مهرا عند الشافعية والحنابلة
قالوا كل ما صح مبيعا صح مبيعا صح صداقا أو كل ماصح ثمنااو أجرة صح مهراعينا أو دينا معجلا أو مؤجلا عملا و منفعة معلومة كرعاية غنمها


Tarjemah atau makna dari redaksi yang dikemukakan Syekh Wahab Azzuhaili ini hampir sama dengan poin yang disampaikan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana di atas. 

 

Pada kesempatan yang sama, ada seseorang jamaah yang juga menanyakan mengenai maskawin berupa anjing. Dalam kajian fiqih, maskawin berupa anjing tidak diperbolehkan. Acuan keterangan ini sebagaimana referensi yang disebutkan di atas terkait maskawin.


Wallahu a'lam bishshawab.


*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.