• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Ngaji Perkum di PCNU Jombang, Gus Latif Tegaskan Kebijakan PBNU Tak Terkait Sentimen Tertentu

Ngaji Perkum di PCNU Jombang, Gus Latif Tegaskan Kebijakan PBNU Tak Terkait Sentimen Tertentu
PCNU Jombang menggelar "Ngaji Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama" di Kantor PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (27/8/2023). (Foto: Dok PCNU Jombang)
PCNU Jombang menggelar "Ngaji Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama" di Kantor PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (27/8/2023). (Foto: Dok PCNU Jombang)

NU Online Jombang, 
Katib Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Latif Malik menyatakan, kebijakan yang diputuskan PBNU tidak didasarkan pada sentimen terhadap pribadi atau kelompok tertentu.


Kebijakan PBNU, salah satunya terkait kepengurusan PCNU Jombang, berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hingga Peraturan Perkumpulan NU dan Peraturan PBNU.


Hal itu disampaikan Gus Latif, sapaan akrabnya, saat hadir dalam kegiatan "Ngaji Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama" di Kantor PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (27/8/2023).


Gus Latif menegaskan, kebijakan PBNU didasarkan ketentuan organisasi serta pada tujuan untuk kemaslahatan jamiyah dan jamaah Nahdlatul Ulama.


"Semua kebijakan PBNU didasarkan dan ditujukan untuk kemaslahatan jamiyah dan jamaah NU," ujar dia.


Salah seorang mustasyar PCNU Jombang itu mengapresiasi inisiatif PCNU Jombang menggelar kegiatan tersebut. 


Menurut dia, peraturan-peraturan jamiyah Nahdlatul Ulama yang dihasilkan dalam forum Muktamar, Konbes, maupun forum konstitusional lainnya memang perlu dikaji secara jernih dan mendalam.


Harapannya, agar warga NU, terutama yang mendapat mandat sebagai pengurus, memiliki wawasan dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan khidmah di NU.


Dia berharap, kajian terhadap peraturan-peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bisa menjernihkan dan meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat. 


Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut membahas berbagai detail aturan dan ketentuan organisasi yang berlaku di lingkungan NU. 


Peraturan-peraturan yang dikupas mulai dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hingga Peraturan Perkumpulan NU dan Peraturan PBNU.


Dalam kesempatan itu Hidayat juga menjelaskan tentang Peraturan PBNU yang menjadi dasar penunjukan kepengurusan definitif PCNU di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya masa khidmah 2023-2024.


Dijelaskan, peraturan PBNU tersebut sebenarnya adalah terobosan hukum yang diambil oleh PBNU dalam mengatasi kebuntuan antara norma dan kondisi faktual di lapangan. 


"Tidak banyak yang tahu bahwa sebelum ini ada kepengurusan PWNU yang pernah mengalami fase karteker sekitar dua tahun. Padahal ketentuan yang berlaku tidak demikian," ujar Hidayat.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Katib PCNU Jombang KH Muhammad Muhyiddin menanyakan terpilihnya Rais MWCNU yang di kemudian hari baru diketahui jika yang bersangkutan merangkap sebagai pengurus harian sebuah partai politik. "Bagaimana solusi atas persoalan tersebut?", tanya dia.


Menjawab pertanyaan tersebut, Nur Hidayat menjelaskan bahwa mekanismenya terdapat dalam Peraturan PBNU No. 01/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan NU. 


"Dalam kondisi tersebut, AHWA harus bersidang ulang untuk memilih rais syuriyah MWCNU yang baru. Jika rais terpilih adalah anggota AHWA, beliau bisa tetap ikut bersidang, tapi tidak dapat dipilih jadi rais," ujar mantan ketua PW IPNU Jawa Timur ini.


Selanjutnya, imbuh dia, proses pemilihan ketua juga harus diulang. Karena, rais terpilih sebelumnya juga memberikan restu pada calon ketua yang akan dipilih. 


"Ibaratnya seperti shalat yang kemudian disadari bahwa wudhunya tidak sah. Jadi ya harus diulang semua," beber Nur Hidayat.

 

Pewarta: Moh Syafii


Nasional Terbaru