• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Daerah

Ditunjuk Jadi Ketua PCNU Jombang, Gus Fahmi: Tugas Utama Menyiapkan Konfercab Tahun Depan

Ditunjuk Jadi Ketua PCNU Jombang, Gus Fahmi: Tugas Utama Menyiapkan Konfercab Tahun Depan
KH Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi) ditunjuk PBNU sebagai ketua tanfidziyah untuk masa khidmah terbatas, 2023-2024. (Foto: Tebuireng Online)
KH Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi) ditunjuk PBNU sebagai ketua tanfidziyah untuk masa khidmah terbatas, 2023-2024. (Foto: Tebuireng Online)

NU Online Jombang, 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk kepengurusan terbatas di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan setelah kepengurusan karteker PCNU Jombang yang ditunjuk PBNU tidak dapat menggelar Konferensi Cabang (Konfercab). Karteker PCNU Jombang diterbitkan PBNU pada 24 Januari 2023, kemudian diperpanjang terhitung 21 April 2023 berakhir pada 28 Juni 2023.


Dalam kepengurusan terbatas PCNU Jombang, PBNU menunjuk KH Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi) sebagai ketua tanfidziyah untuk masa khidmah 2023-2024 mendatang. Sedangkan penunjukan di posisi rais syuriyah dipercayakan kepada KH Achmad Hasan.


Gus Fahmi mengatakan, kepengurusan terbatas ini tidak seperti masa kepengurusan PCNU pada umumnya. Ada batasan-batasan tertentu pada kepengurusan PCNU Jombang yang hanya satu tahun ini. Misalnya, PCNU Jombang tidak memiliki hak suara, melainkan hanya peninjau pada forum-forum musyawarah tertentu, seperti pada konferensi wilayah dan Muktamar NU. 


Dalam masa khidmahnya, Gus Fahmi akan memaksimalkan persiapan Konfercab PCNU Jombang agar roda organisasi PCNU Jombang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hal ini adalah tugas utama atau prioritas. Pasalnya, setelah hampir satu tahun vakum, tidak sedikit surat keputusan (SK) kepengurusan NU yang habis, baik di tingkat ranting maupun di MWCNU.


Selain MWCNU dan PRNU harus terlibat dalam Konfercab PCNU nanti, keberadaan mereka juga menjadi komponen NU yang sangat penting. Kiprahnya langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karenanya SK Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) perlu diaktifkan kembali. Dan SK PRNU yang mengeluarkan adalah PCNU, sedangkan SK Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) diterbitkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).


"Tugas utama kita mempersiapkan Konfercab tahun depan yang definitif. Karena banyak SK yang mati, mulai dari ranting hingga MWCNU. Kalau tidak salah ada 11 SK MWCNU dan 96 SK ranting yang mati, padahal mereka harus dilibatkan nanti," kata Gus Fahmi, Rabu (17/5/2023). 


Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tebuireng ini mengaku, penunjukan dirinya dan akhirnya mengamini sebagai ketua PCNU Jombang tidaklah mudah. Ia juga mengaku tidak punya kepentingan apapun. Semangatnya satu, yaitu ingin PCNU Jombang agar segera bisa berjalan kembali normal.


"Bagi saya menjadi ketua PCNU ini musibah, bukan amanah atau anugerah. Bukan apa-apa, jangan ucapkan selamat dan sukses. Kalau saya tidak ingat muasis NU saya tidak mau, saya tidak punya kepentingan apa-apa. Hanya ingin organisasi ini berjalan kembali," tambahnya.

 
Gus Fahmi berharap dalam masa kepemimpinannya, tugas utamanya bisa terselesaikan dengan cepat sebagaimana target yang sudah ditentukan, di antaranya menyiapkan dan menyelenggarakan Konfercab PCNU Jombang.


"Saya berharap perjalanan kepengurusan kami untuk target mengaktifkan SK dari ranting hingga MWCNU selesai dalam waktu secepatnya. Saya gak jadi pengurus NU lebih seneng, karena tanpa begitu juga saya masih bisa diundang ke mana-mana," pungkasnya.


Untuk diketahui, payung hukum dalam penunjukan kepengurusan PCNU Jombang terbatas adalah Peraturan PBNU, nomor: 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karteker kepengurusan Nahdlatul Ulama.


Peraturan tersebut dalam bab V yang menjelaskan terkait masa tugas karteker, pasal 8 ayat (2) tertulis, "dalam hal karteker yang telah dibentuk tidak dapat melaksanakan konferensi sampai batas akhir perpanjangan masa tugas karena tidak terpenuhinya syarat sah konferensi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama atau karena sebab lain yang mengakibatkan Konferensi tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan yang berwenang dapat membentuk karteker baru atau menunjuk kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas".


Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa, penunjukan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini hanya berlaku untuk kepengurusan yang surat keputusan pengesahannya diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.


Daerah Terbaru