Hukum Mengenakan Hiasan dari Hewan yang Diawetkan
Ada seorang jamaah memakai kalung (bukan emas) dengan liontin dari bahan seperti kaca yang di dalamnya ada hiasan dari hewan yang diawetkan.
Nah, bagaimana hukum membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut? Dan apakah status hiasan tersebut najis?
Syekh Muhammad Sa'id Romadlon Albuthi mengatakan :
Membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut hukumnya boleh, namun status hewan tersebut tetap dihukumi najis, bila hewan tersebut selain ikan dan belalang.
Namun, karena hiasan tersebut sudah dibalut bahan seperti kaca, maka ia dianggap tidak bersentuhan dengan najis.
Catatan: Bila sedang sholat, kalung tersebut wajib dilepas agar tidak dianggap membawa najis saat sholat.
ما حكم تحنيط الحيوانات غير مأكولات اللحم والتي ميتتها نجسة ؟ يجوز تحنيطها للزينة ونحوها ولكنها تبقى نجسة .
مشورات اجتماعية .شيخ محمد سعيد رمضان البوطي ص ١٨
Wabillahittaufiq
Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang