• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 30 April 2024

Fiqih

Hukum Puasa Sunnah Syawal 6 Hari Dilakukan Terpisah-pisah

Hukum Puasa Sunnah Syawal 6 Hari Dilakukan Terpisah-pisah
Ilustrasi bulan Syawal. (Foto: NU Online)
Ilustrasi bulan Syawal. (Foto: NU Online)

Rasulullah dalam salah satu haditsnya menyebutkan bahwa pahala orang yang berpuasa sunnah Syawal enam hari setelah berpuasa Ramadhan, sama halnya dengan pahala puasa selama satu tahun.


Karena keutamaan itu, umat Islam tak sedikit yang antusias melaksanakan puasa sunnah Syawal. Tapi dalam praktiknya, kadang tidak selalu berurutan, melainkan dilakukan secara terpisah. Misalkan tanggal 2 Syawal berpuasa, keesokan harinya tidak lagi berpuasa, kemudian dilanjutkan di hari-hari berikutnya.


Praktik ini dalam pandangan ulama tidaklah salah. Namun, yang paling utama puasa Syawal dikerjakan berurutan. Demikian ini sebagaimana dijelaskan Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur dalam artikelnya di NU Online.


Dengan mengutip pendapat Sayyid Abdullah al-Hadrami, ia menyampaikan bahwa puasa sunnah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung. Enam hari puasa sunnah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan Syawal. 

 

هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ


Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).”


Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal secara terpisah masih dibenarkan. Kendati demikian, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.


Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.


 يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ


Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”


Dari pendapat tersebut, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dikerjakan dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan masih dapat dibenarkan dan dianjurkan.


Puasa Syawal boleh dilakukan baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di dalam bulan Syawal. Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari.


Editor:

Fiqih Terbaru