• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 30 April 2024

Fiqih

Membatalkan Puasa Syawal Justru Lebih Dianjurkan saat Bertamu, Ini Ketentuannya

Membatalkan Puasa Syawal Justru Lebih Dianjurkan saat Bertamu, Ini Ketentuannya
Ilustrasi silaturahim keluarga. (Foto: Freepik)
Ilustrasi silaturahim keluarga. (Foto: Freepik)

Suasana lebaran Idul Fitri kerap digunakan umat Islam bersilaturahim atau bertamu ke sanak famili, guru, dan sahabat-sahabatnya. Pada saat yang sama, Muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal selama enam hari. Bisa dilakukan secara tersambung, dan ini yang paling utama. Atau kalau tidak bisa, puasa Syawal dapat dikerjakan secara terpisah sepanjang masih dalam bulan Syawal.


Karena besarnya keutamaan puasa Syawal, yaitu setara dengan berpuasa setahun lamanya, umat Islam tak sedikit yang antusias melangsungkan puasa ini. Karena itu, bisa jadi, saat mereka sedang bertamu masih dalam keadaan berpuasa.


Pada situasi seperti ini, mungkin saja sebagian Muslim bimbang saat tuan rumah kemudian menyuguhkan makanan. Apakah lebih baik puasanya dibatalkan karena harus menghormati tuan rumah atau justru dilanjutkan saja?


Mengurai hal ini, Ahmad Muntaha AM dalam artikelnya di NU Online menjelaskan, hendaknya ada komunikasi yang terbuka antara tamu dengan tuan rumah dengan memberi tahu bahwa sedang menjalankan puasa Syawal.


Bila tuan rumah tidak keberatan dengan puasa tamunya, puasa Syawal dapat dilanjutkan. Sebaliknya, kalau tuan rumah merasa keberatan, membatalkan puasa dengan menyantap hidangan yang sudah disiapkan tuan rumah justru lebih utama. 


Pendapat ini didasarakan pada teladan Nabi Muhammad Muhammad saw ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan. Rasulullah kemudian menyuruhnya untuk membatalkan puasanya, kemudian mengganti di kemudian hari. 


 يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ


Artinya, “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya,” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).


Dari hadits ini menurut Ustadz Ahmad Muntaha para ulama kemudian merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi saw dalam hadits tersebut.


Bahkan, lanjut Ustadz Ahmad Muntaha menyebut, dalam kondisi seperti kasus itu, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan Sayyid Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi dalam karyanya, I’anatut Thalibin


Editor:

Fiqih Terbaru