• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 28 April 2024

Fiqih

8 Perkara Membatalkan Puasa

8 Perkara Membatalkan Puasa
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: NU Online/Suwitno)
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: NU Online/Suwitno)

Menjalankan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh merupakan salah satu kewajiban Muslim. Selain itu, umat Islam harus bisa menjaga diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa. Berikut ini 8 perkara yang dapat membatalkan puasa yang tercantum dalam kitab Fath al-Qarib:

 
  1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Artinya, puasa akan batal saat ada benda (ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, istilah fiqih biasanya disebut dengan jauf (lubang). Seperti mulut, telinga, dan hidung. Benda yang masuk ke dalam jauf dilakukan dengan kesengajaan dari diri.

 

Jauf memiliki batas awal ketika benda telah melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Jika belum melewati batas maka puasa tetap hukumnya sah. Hidung memiliki batas awal dari bagian muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Telinga memiliki batas sekiranya tidak terlihat oleh mata kepala, dan mulut memiliki batas awal dari bagian hulqum (tenggorokan). 


Puasa akan batal jika terdapat benda, entah itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Jika benda tersebut masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu sampai pada tenggorokan maka puasa tidak akan batal.


Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, (hal. 259) menjelaskan bahwa berbeda perkara yang lain, benda yang masuk dalam lubang seseorang yang sedang puasa dilakukan dalam keadaan lupa atau sengaja tetapi masih belum mengetahui bahwa masuknya benda pada lubang adalah perkara yang dapat membatalkan puasa. Maka, puasa yang dilakukan seseorang hukumnya tetap sah selama benda yang masuk dalam lubang tidak dalam volume yang banyak, misalnya lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa, maka hal tersebut puasanya batal. 

 
  1. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda yang lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Sebagai contoh,  pengobatan bagi orang yang sakit ambeien dan orang yang sakit yang diharuskan untuk memasang kateter urin, maka hal tersebut akan membatalkan puasa. 

 
  1. Muntah yang disengaja

Jika seseorang muntah tidak disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya hukumnya sah selam tidak ada sedikit pun dari muntahnya yang tertelan. Jika muntah tersebut tertelan maka puasanya batal.

  1. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima) dengan sengaja


Ketentuan khusus untuk konteks tersebut adalah puasa seseorang menjadi batal dan dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka wajib untuk memberi makanan pokok senilai satu mud (o,6 kg beras atau ¾ liter beras) kepada fakir miskin. Tujuan dari hal itu untuk mengganti atas dosa perbuatan berhubungan seksual saat puasa.

 
  1. Keluarnya air mani (sperma) yang disebabkan oleh sentuhan kulit

Misalnya, mani keluar akibat onani atau disebabkan sentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual. Jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka puasanya tetap dihukumi sah.

  1. Perempuan yang haid atau nifas saat puasa

Orang yang haid atau nifas saat bulan puasa, maka puasanya menjadi batal. Mereka berkewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasanya. Berbeda dengan shalat, perempuan yang haid atau nifas tidak wajib untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan saat masa haid atau nifas.

  1. Gila (nujun) saat menjalankan puasa

Ketika ada orang yang tiba-tiba gila pada pertengahan menjalankan puasanya, maka puasa yang ia jalankan hukumnya batal. 

  1. Murtad saat berpuasa

Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam. Orang yang sedang menjalankan puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat yang menjadi konsensus para ulama (mujmaalaih), maka puasanya batal. Dan wajib untuk segera bersyahadat serta mengqadha puasa.


Demikian penjelasan dari perkara yang dapat membatalkan puasa, jika salah satu dari delapan tersebut terjadi saat puasa maka puasa yang dijalankan menjadi batal. Semoga ibadah puasa yang kita jalankan pada bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah.

 
*Keterangan pada artikel ini diambil dari tulisan yang dimuat NU Online berjudul Delapan Hal yang Membatalkan Puasa


Fiqih Terbaru