Syamsul Arifin
Penulis
Lupa niat puasa Ramadhan di malam hari, tidak mesti puasa yang dikerjakan tidak sah di siang harinya. Ulama madzhab empat memang sepakat bahwa niat dalam puasa adalah kewajiban. Namun, soal teknis, mereka agak berbeda.
Ulama Syafiiyah yang mayoritas diikuti oleh mayoritas warga Indonesia menegaskan bahwa niat puasa, khususnya puasa Ramadhan harus dilakukan pada waktu malam hari. Demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya, “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376)
Ulama madzhab Syafi'i juga memberikan solusi kepada orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam harinya, agar tetap dapat menjalani puasa di siang harinya.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ
Artinya, “Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)
Keterangan tersebut mengonfirmasi kepada orang yang lupa niat puasa Ramadhan pada malam harinya masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.
Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari. Bila niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:
وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ
Artinya, “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)
Demikian solusi bagi orang yang lupa berniat puasa Ramadhan di malam harinya. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan oleh Allah swt untuk melaksanakan perintah-Nya, berpuasa di bulan Ramadhan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah dan Perjalanan Penting Nabi Muhammad
2
KH Zulfa Mustofa: Belajar di Pesantren Itu Aman, Jelas Sanadnya
3
Sujito, Potret Pelaku Usaha Jahit yang Berkembang Bersama BMT NU Jombang, hingga Bisa Bangun Rumah
4
Khutbah Jumat Singkat: Semangat Memperbaiki Diri di Tahun Baru Hijriah
5
Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025 Besok
6
Gandeng LBM MWCNU Peterongan, IMPASCA UNDAR Gelar Bimbingan Beasiswa LPPD S2
Terkini
Lihat Semua