Sepanjang Tahun 2022, Perceraian di Jombang Mencapai 3.171 Kasus
Senin, 2 Januari 2023 | 17:02 WIB

Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat memberikan keterangan. Senin (2/1/2023) (Foto: NU Online Jombang/Karimatul Maslahah)
Karimatul Maslahah
Kontributor
NU Online Jombang,
Angka perceraian di Kabupaten Jombang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, sepanjang tahun 2022, total perkara perceraian yang masuk ke PA mencapai 3.171 kasus.Â
Humas PA Jombang, Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 2.402 perkara perceraian merupakan gugatan cerai dari istri, sementara sisanya 769 merupakan kasus talak (suami yang mengajukan cerai).
"Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2.402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama tahun 2022 mencapai 3171," ujarnya pada Senin (2/1/2023).Â
Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang. Diantaranya adalah faktor KDRT dan faktor ekonomi.
"Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak," bebernya.
Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian.Â
"Kalau pihak PA kan hanya menjadi suatu muara. Untuk antisipasi, ya memang harus sebelumnya, yakni kita hanya bisa menerima sesuai dengan persyaratan dari pihak Mahkamah Agung," pungkasnya.Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Muharram: Saatnya Membenahi dan Meningkatkan Aktivitas Ibadah Kita
2
Santri, Nyantri, dan Tradisi Menulis
3
Ketum PBNU Ziarahi 3 Makam Muassis NU di Jombang dan Silaturahim dengan Dzurriyahnya
4
PAC IPNU-IPPNU Tembelang Gelar Sekolah Organisasi, Bekali Kader Ilmu Administrasi dan Digitalisasi
5
Benarkah Soekarno Lahir di Ploso Jombang? Berbagai Temuan Diungkap dalam FGD
6
Pesantren At-Tahzib Launching Lembaga Alumni, Teguhkan Komitmen Dakwah Berkelanjutan
Terkini
Lihat Semua