• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Neraca BMTNU Nasional Fiqih Khutbah Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya
Selasa, 28 Maret 2023

Daerah

Sepanjang Tahun 2022, Perceraian di Jombang Mencapai 3.171 Kasus

Sepanjang Tahun 2022, Perceraian di Jombang Mencapai 3.171 Kasus
Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat memberikan keterangan. Senin (2/1/2023) (Foto: NU Online Jombang/Karimatul Maslahah)
Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat memberikan keterangan. Senin (2/1/2023) (Foto: NU Online Jombang/Karimatul Maslahah)

NU Online Jombang,

Angka perceraian di Kabupaten Jombang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, sepanjang tahun 2022, total perkara perceraian yang masuk ke PA mencapai 3.171 kasus. 

 

Humas PA Jombang, Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 2.402 perkara perceraian merupakan gugatan cerai dari istri, sementara sisanya 769 merupakan kasus talak (suami yang mengajukan cerai).

 

"Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2.402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama tahun 2022 mencapai 3171," ujarnya pada Senin (2/1/2023). 

 

Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang. Diantaranya adalah faktor KDRT dan faktor ekonomi.

 

"Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak," bebernya.

 

Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian. 

 

"Kalau pihak PA kan hanya menjadi suatu muara. Untuk antisipasi, ya memang harus sebelumnya, yakni kita hanya bisa menerima sesuai dengan persyaratan dari pihak Mahkamah Agung," pungkasnya. 


Daerah Terbaru