• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Nasional

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Harus Segera Disahkan!

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Harus Segera Disahkan!
Sumber Foto : Komnas Perempuan
Sumber Foto : Komnas Perempuan

NU Online Jombang,

Komisi Nasional anti kekerasan seksual terhadap perempuan mencatat, sebanyak 1.983 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT/relasi personal terjadi di sepanjang tahun 2021. Sementara, kekerasan seksual di ranah komunitas mencapai 1.731 kasus. Tak berlebihan jika narasi Indonesia darurat kekerasan seksual digaungkan. Untuk menjawab hal tersebut secara hukum, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera disahkan.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, RUU TPKS yang dulu berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, telah menjadi usul inisiatif DPR RI sejak 2016. Namun, kemudian tidak berhasil disahkan sampai periode DPR RI 2014-2019 berakhir. Akibatnya, prosesnya harus dimulai dari awal kembali. 

 

Siti menjelaskan, karena mulai dari awal lagi, RUU TPKS harus kembali melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Penetapan sebagai RUU Inisitif DPR RI yang baru-baru ini dilakukan merupakan penyelesaian tahapan penyusunan.

 

"Disahkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR ini baru penyelesaian tahap penyusunan. Nah, diskusi-diskusi atau rapat di DPR belum bisa disebut dengan pembahasan. Melainkan, proses penyusunan dengan melakukan kajian dan menerima saran dan masukan dari berbagai pihak," terangnya.

 

Agar RUU ini bisa dibahas bersama Pemerintah, lanjut dia, maka harus dikirimkan ke Pemerintah. Setelah itu, Pemerintah sendiri harus memberikan tanggapan dalam bentuk DIM (Daftar Inventaris Masalah). Jika sudah selesai, barulah dapat dilakukan pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah.

 

"RUU TPKS ini tidak bisa segera disahkan karena, secara formal belum dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Sedangkan secara substansi, issue kekerasan seksual memerlukan diskusi-diskusi yang intens, dimana di dalamnya terdapat perbedaan pendapat akan muatan yang harus diatur dalam RUU TPKS," jelasnya.

 

Menurut Siti, Komnas Perempuan sejauh ini telah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait RUU TPKS sejak 2016. 

 

Sementara itu, saran dan rekomendasi yang disampaikan pada 2021 adalah, substansi RUU TPKS harus lebih disempurnakan baik dari substansi maupun legal draftingnya.

 

"Dari enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yaitu pencegahan, tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana khusus, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta pengawasan dan pemantauan, ada lima elemen yang telah diadopsi. Namun, pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh LHAM (Lembaga Nasional HAM) seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan KND serta lembaga independen/pengawas eksternal lainnya seperti ORI, Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial belum diadopsi," paparnya.

 

Pewarta : Nur Fitriana


Editor:

Nasional Terbaru