• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Warta

Belum Disahkan Menjadi UU, RUU TPKS Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR

Belum Disahkan Menjadi UU, RUU TPKS Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR
Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusna. (Foto : dpr.go.id)
Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusna. (Foto : dpr.go.id)

NU Online Jombang,
Desakan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU kini mulai mendapat angin segar.  Saat ini RUU TPKS sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.


Emma Umiyyatul Chusnah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV mengungkapkan, urgensi Rencana Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang perlu segera disahkan, kini telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

 

"Ini tentu menjadi angin segar setelah penantian yang cukup panjang, tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya untuk menjadi Undang-undang (UU)," katanya.

 

Usai menetapkannya menjadi RUU Inisiatif, DPR nantinya masih harus melakukan prosedur surat menyurat dengan Presiden Joko Widodo.

 

Setelah itu, Presiden kemudian baru dapat menyampaikan tanggapan berupa Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah).

 

Jika Supres sudah dikeluarkan, maka Presiden juga akan menunjuk Kementerian terkait yang akan membahas bersama dengan DPR. Misalnya, Presiden melibatkan Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

 

Balasan dari Presiden ini akan dijadikan landasan bagi DPR untuk kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS.

 

Langkah panjang pembahasan RUU ini akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

 

"RUU TPKS harus segera disahkan karena instrumen hukum dalam regulasi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sangat terbatas. Isiannya hanya mencakup 2 hal yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara itu, dalam RUU TPKS, kekerasan seksual diklasifikasikan dalam 9 kategori dengan definisi luas dan mampu menjerat pelaku," ungkapnya.

 

Menurutnya, tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia saat ini juga menunjukkan tren yang meningkat signifikan di tengah Pandemi Covid-19.

 

"RUU TPKS nantinya dapat memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu, pelaku kekerasan seksual juga akan mendapatkan rehabilitasi agar tindakan tersebut tidak terulang tidak kembali," tutur wanita yang akrab disapa Ning Ema itu.

 

Ning Ema menegaskan, dalam kasus penjatuhan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan di rumah tahfidz dinilai sudah sepantasnya diberikan. 

 

"Penjatuhan hukuman itu sudah sepantasnya diberlakukan dan memberikan keadilan bagi para korban, disamping itu hukuman sosial dinilai lebih efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Karena tidak ada kata pembenaran bagi kejahatan kekerasan seksual," jelasnya.


Ia menegaskan, perjuangan harus dilanjutkan, guna memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang mayoritas menjadi korban.

 

Kontributor : Annisa Rahma
Editor : Fitriana


Warta Terbaru