• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Daerah

Aktivis Perempuan Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Aktivis Perempuan Dukung RUU TPKS Segera Disahkan
Ilustrasi (Sumber : Liputan6.com)
Ilustrasi (Sumber : Liputan6.com)

NU Online Jombang,
Perjalanan panjang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum disahkan hingga kini masih menjadi kontroversi, pasalnya perdebatan sejumlah fraksi di Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Aisyah Muhammad, aktivis perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan, RUU TPKS ini tidak serta merta hadir begitu saja, kehadiran RUU ini disebabkan menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Karena itu, jika disahkan menjadi UU harus menjawab semua persoalan yang dihadapi perempuan.

 

“Kehadirannya diharap mampu menjawab dari sekian banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh perempuan, contohnya soal kekerasan seksual. Agar, perempuan yang menjadi korban ini punya kekuatan hukum yang kuat,” terang perempuan yang akrab disapa Bu Is itu.


Dilansir dari NU Online, ide awal RUU ini diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012 dan DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016. Selain perlu segera disahkan, RUU ini harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat mengingat tidak semua hal terkait kekerasan seksual diatur dalam undang-undang. 

 

Karena masih terdapat kekosongan perlindungan hukum, landasan hukum yang komperhensif menjadi urgen dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama yang berpihak pada korban.

 

Menurut Bu Is, banyak kekerasan yang terjadi pada perempuan terbengkalai dan mengharuskan perempuan menjadi korban.

 

“Kalau kita lihat kasus yang terjadi pada perempuan, ada banyak permasalahan yang akhirnya tidak terselesaikan. Disamping karena piranti hukum yang tidak berpihak pada kaum perempuan, hukum itu sendiri juga tidak memberikan keadilan pada kaum perempuan," ungkapnya.

 

Terlepas dari berbagai kontroversi tentang RUU TPKS, dirinya setuju jika RUU TPKS disahkan dengan harapan perempuan mempunyai ketetapan hukum dan tidak lagi disudutkan.

 

“Saya setuju, terlepas dari macam-macam kontroversi yang mengatakan bahwa jika RUU TPKS disahkan nantinya zina akan dilegalkan. Selama ini, perempuan itu lemah banget. Kasihan, perempuan sudah didzalimi, sudah dipaksa melakukan hal yang tidak dia inginkan, ketika dia melapor malah disalahkan dan disudutkan. Sehingga, payung hukum sangat dibutuhkan untuk bisa melindunginya,” jelas perempuan yang merupakan Ketua I Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Jombang ini.

 

Senada dengan Aisyah Muhammad, Tsamrotul Ayu Masruroh yang juga merupakan aktivis perempuan menyampaikan, apabila RUU TPKS ini disahkan tentu akan membuat para perempuan bisa merasa aman dari kekerasan seksual.

 

“Angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Sementara, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban. RUU TPKS tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang rata-rata korbannya perempuan," terang perempuan yang akrab disapa Masayu ini.

 

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, data yang muncul dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut, angka kekerasan perempuan yang terjadi di Indonesia pada 2021 meningkat sebanyak 100 kasus. Sebelumnya pada 2020, tercatat 2400 kekerasan perempuan yang terjadi di Indonesia.

 

Sementara itu, di Jombang sendiri, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, sejak Januari hingga September, terdapat 65 kasus kekerasan perempuan yang terjadi.


Masayu menganggap, jika RUU TPKS disahkan, kaum perempuan akan lebih terlindungi karena sudah ada payung hukum pelindung dari negara bagi para korban.


Sebagai seorang mahasiswa, ia menyambut dengan senang hati ketika RUU TPKS disahkan. Sebab, nantinya akan memperkuat Permendikbud No 30 tahun 2021 yang hadir untuk menangani banyaknya kasus kekerasan seksual di kampus.

 

Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dikarenakan pada tahun 2020, berdasarkan data yang dilaporkan, terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual. Dan mirisnya, tempat kejadian perkara kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) dan dialami oleh mahasiswi.

 

“Sebagai bagian dari Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (Formujeres), saya sangat mendukung RUU TPKS ini disahkan. Dalam satu kasus yang didampingi Formujeres di salah satu pesantren di utara timur Sungai Brantas korbannya banyak, saksi banyak, namun dalam pembuktian kesulitan karena tidak ada payung hukum untuk kasus kekerasan seksual di Indonesia,” tutur mahasiswa Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU) itu.

 

Ia menambahkan, RUU TPKS perlu untuk diperjuangkan, didukung dan disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual.

 

“Bentuk konkret perlindungan kekerasan seksual dalam RUU TPKS ini adalah berupa penanganan kasus dalam pembuktian dimana keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater, rekam medis, informasi elektronik, pemeriksaan rekening bank bisa menjadi alat bukti yang sah, yang mana hal tersebut tidak disebutkan dalam KUHP," jelasnya.

 

Ia menambahkan, jika disahkan, UU tersebut juga harus memuat sikap aparat penegak hukum yang tidak boleh merendahkan, menyalahkan, membebankan alat bukti kepada korban, serta merahasiakan identitas korban.

 

"RUU TPKS ini juga membuat soal pemulihan korban, larangan mengkriminalisasi korban hingga menyediakan pendamping untuk korban, yang mana beberapa hal tersebut tidak diatur di KUHP,” imbuhnya

 

Masayu menegaskan, manfaat disahkannya RUU TPKS diantaranya adalah bisa membuat para korban kekerasan seksual tidak takut untuk melaporkan kasus yang dialami.

 

“Dengan adanya RUU ini diharapkan mampu membuat para pelaku menjadi jera karena ada sanksi dan hukuman. Semoga pelaku kekerasan seksual tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

 

Selain itu, menurut Masayu, harus ada rehabilitasi untuk pelaku sehingga hal itu akan membantu untuk menciptakan ruang aman yang bebas dengan kekerasan seksual di Indonesia. 

 

Kontributor : Annisa Rahma
Editor : Fitriana


Daerah Terbaru