Hukum Perempuan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram
Perempuan zaman sekarang tidak semata tinggal di rumah. Banyak yang dilakukan untuk aneka kebutuhan. termasuk melangsungkan perjalanan untuk keperluan studi, ibadah, maupun pekerjaan. Masalahnya, bagaimana hukum perempuan kalau melakukan perjalanan dengan tanpa didampingi mahram?
Masyarakat biasa meminta perempuan tidak bepergian jauh, atau menetap di luar daerah ataupun luar negara tanpa pendamping atau mahram. Bagi sebagian kalangan tentu pembatasan gerak perempuan menjadi hambatan sosial mereka untuk mengembangkan diri.
Benarkah Islam menghambat wanita dengan melarang mereka bepergian tanpa atau menetap di luar daerah tanpa mahram? Jika memang demikian, apa sebenarnya alasan yang mendasari hal tersebut?
Kebanyakan ulama kerap...
Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-perempuan-melakukan-perjalanan-tanpa-mahram-idqj4
Editor: