• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 16 April 2024

Daerah

Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegak Hukum, Media Sosial Jadi Jalan Pintas

Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegak Hukum, Media Sosial Jadi Jalan Pintas
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

NU Online Jombang, 
Dewasa ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan. Pada akhirnya, media sosial menjadi senjata pamungkas agar kasus mereka viral dan dilirik oleh publik. Sebut saja kasus kekerasan seksual hingga mengakibatkan bunuh diri yang dialami oleh perempuan berinisial NW atau kasus 2 Ibu di Malang yang mencuri susu dan minyak kayu putih untuk anak mereka karena desakan ekonomi. Kasusnya baru diusut dan diselesaikan secara adil setelah kasusnya viral di media sosial.


Rofi, kriminolog Universitas Indonesia (UI) mengatakan, media sosial merupakan bagian dari sarana untuk menyampaikan kebebasan berpendapat yang merupakan hak dasar manusia. Namun, masyarakat harus paham bahwa hak ini tetap harus sesuai dengan koridor hukum yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Jika melihat fenomena yang terjadi saat ini, dimana masyarakat seringkali mengadu ke media sosial demi mempercepat diusutnya kasus yang dihadapi, artinya terjadi krisis kepercayaan oleh masyarakat kepada kinerja penegak peradilan pidana di Indonesia akhir-akhir ini," jelasnya.


Menurut Rofi, dengan adanya media sosial, masyarakat merasa akan lebih cepat diperhatikan jika menyebarkan tindak pidana yang terjadi di areanya. Jika kasus tersebut bisa menarik perhatian di media sosial, publik akan melakukan prejudice (prasangka/pendapat) terhadap kasus tersebut sekaligus membantu untuk menyebarkan secara daring.


"Harapannya, jika kasus tersebut viral, akan ada banyak pihak yang peduli dan kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan jalur peradilan pidana. Sehingga, pihak korban bisa mendapatkan keadilan dari cara tersebut," tambahnya.


Pria yang juga aktif sebagai aktivis buruh ini menambahkan, setelah kasusnya viral biasanya akan banyak lembaga bantuan hukum yang akan memfasilitasi persoalan hukum yang mereka hadapi. 


"Dari sini, masyarakat yang menuntut keadilan harus memahami bahwa ada dua hal yang mungkin dihadapi di fase ini. Pertama, persoalan akan terselesaikan. Yang kedua, belum tentu yang menjadi lawan secara hukum dapat takluk oleh hukum yang berlaku dan memiliki power lebih tinggi. Bisa jadi, ini akan menjadi Boomerang untuk masyarakat yang tidak paham soal hukum," jelasnya.


Ada Seleksi Khusus dan Skala Prioritas Kasus dalam Kepolisian

Rofi memaparkan, dalam kasus kekerasan dan kejahatan sosial, kita perlu mengatahui esensi dan proses terjadinya. Dalam teori kriminologi, ada yang namanya teori aktivitas rutin atau teori kejahatan.
 
Kejahatan, lanjut dia, terjadi karena tiga hal. Yang pertama, adanya pelaku yang termotivasi untuk melakukan kerja-kerja kriminal. Yang kedua, adanya target yang cocok dengan syarat-syarat bagi si pelaku dan yang ketiga, adanya kelengahan dari pengawas hukum atau penegak hukum, dari sini terjadilah muncul kasus pidana atau kasus kejahatan sosial.


Harus dipahami bersama, proses penanganan kasus kejahatan sosial memiliki alur pelaporan khusus sampai nanti diputuskan apakah kasus tersebut memang kasus yang dapat segera diproses atau tidak.


"Kadang, karena banyaknya laporan yang masuk, ada skala prioritas yang dibuat untuk mendahulukan kasus mana yang harus diproses terlebih dulu secara hukum. Biasanya di tahap pengadilan, dari keseluruhan statistik kepolisian, hanya sekian persen yang berhasil ditindaklanjuti menjadi P21 atau masuk sidang. Ini yang kemudian membuat masyarakat merasa, kasusnya tidak mendapatkan perhatian," lanjut dia.


Hal ini yang membuat segelintir orang yang kasusnya tidak segera mendapatkan peradilan menjadi kecewa dan merasa tidak ditangani. 


"Orang-orang yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari jalur peradilan pidana akhirnya kecewa dan memakai jalan pintas menggunakan cara share di media sosial dengan harapan kasusnya dapat segera ditangani dan mendapatkan bantuan banyak pihak," tambahnya.

 

Rofi menilai krisis kepercayaan masyarakat kepada kinerja penegak peradilan pidana di Indonesia ini juga memungkinkan masyarakat menyelesaikan hal tersebut di luar jalur pidana karena akan muncul prejudice beragam yang dilontarkan publik.


Hati-Hati Menggunakan Sosial Media

Meski harus diakui dengan menggunakan sosial media penyebaran kasus hukum akan segera dapat dituntaskan, namun jalur ini sebetulnya juga rawan bagi masyarakat. Sebab, penyebaran tindak pidana yang belum terbukti secara hukum akan memiliki potensi melanggar hukum. Secara otomatis, ini akan dengan mudah direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.


"Pada konteks ini, menyebarkan tindak pidana atau dugaan tindak pidana yang belum terbukti secara hukum memiliki potensi melanggar hukum yang ada. Sehingga, cara ini bukanlah cara yang aman untuk ditempuh oleh masyarakat luas. Pihak yang diduga pelaku rentan menyerang balik pihak yang diduga korban dengan pasal UU ITE ataupun pencemaran nama baik. Sebab, pasal dalam UU IT serta pencemaran nama baik, memiliki pasal karet yang multitafsir sehingga penggunaan pasal-pasal tersebut bisa berujung politis," paparnya.


Rofi menyarankan, jika memang media sosial menjadi satu-satunya jalan akhir dalam mengusut kasus yang dialami, maka jangan pernah menyertakan identitas lengkap pihak yang berlawanan sehingga relatif lebih aman dan tidak berbalik menjadi Boomerang yang merugikan.


"Jika memang harus diungkap di media sosial, maka jangan pernah membuka secara gamblang identitas diduga pelaku agar ketika kasus ini viral, tidak akan jadi Boomerang bagi diri sendiri," pungkasnya.


Kontributor: Denmas Amirul
Editor: Fitriana


Daerah Terbaru