• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Bahtsul Masail

Mempekerjakan Orang dengan Kesepakatan Bagi Hasil Keuntungan

Mempekerjakan Orang dengan Kesepakatan Bagi Hasil Keuntungan
Ilustrasi seseorang menangkap ikan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi seseorang menangkap ikan. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Agus adalah salah satu bos bebek ternama. Hasil ternak bebeknya sudah cukup untuk menghidupinya dan keluarganya. Tidak hanya itu, dia ingin menciptakan lapangan pekerjaan dengan cara menyerahkan bibit bebek beserta pakannya kepada pengangguran di daerahnya untuk dibesarkan, dan hasil panen diserahkan kembali kepadanya dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.


Pertanyaan:

Akad apakah yang sah menurut syariat dalam permasalahan sebagaimana deskripsi di atas? 


Jawaban:

Menurut Madzhab Syafi’i tidak ditemukan akad yang mengesahkan, namun menurut Madzhab Imam Ahmad akad yang bisa mengesahkan adalah akad syirka.


Referensi:

مغني لابن قدامة ج 5 ص 8 - 9 (حنبلي)
فَصْلٌ فَإِنْ اشْتَرَكَ ثَلَاثَةٌ؛ مِنْ أَحَدِهِمْ دَابَّةٌ، وَمِنْ آخَرَ رَاوِيَةٌ، وَمِنْ آخَرَ الْعَمَلُ، عَلَى أَنَّ مَا رَزَقَ اللهُ تَعَالَى فَهُوَ بَيْنَهُمْ صَحَّ، فِي قِيَاسِ قَوْلِ أَحْمَدَ؛ فَإِنَّهُ نَصَّ فِي الدَّابَّةِ يَدْفَعُهَا إلَى آخَرَ يَعْمَلُ عَلَيْهَا، عَلَى أَنَّ لَهُمَا الْأُجْرَةَ عَلَى الصِّحَّةِ


Artinya: Bila ada tiga orang bekerja sama, yang pertama bermodalkan hewan, dan yang kedua bermodal tempat air, dan yang ketika bermodal pekerjaan, dengan perjanjian keuntungan dibagi mereka bertiga, maka akad tersebut dihukumi sah menurut qiyas pendapatnya Imam Ahmad yang mengatakan sah akad syirkahnya seseorang yang memberikan hewan kepada orang lain untuk digunakan bekerja dengan perjanjian ongkos dimiliki mereka berdua.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru