KH M Sholeh
Penulis
Dalam suatu pengajian rutin, salah seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada alfaqir mengenai kasus dirinya yang menghadiri dan mengantarkan janazah salah satu keluarganya yang non-Muslim di Malang, tanpa mengikuti ritual mereka.
Apakah hal ini diperbolehkan?
Dalam Bujairomi Alal Iqna' dinyatakan, bahwa hal itu boleh bahkan tidak makruh.
ولا يكره الركوب في رجوعها ولا اتباع مسلم جنازة قريبه الكافر
inilah salah satu sikap toleransi yang diperbolehkan, yaitu menjaga hubungan baik dalam hubungan sosial dengan orang atau kelompok yang beda agama, sepanjang pada konteks yang direstui agama.
Jadi toleransi dalam NU adalah toleransi yang terpandu bukan toleransi yang liberal atau liar dan bebas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Syekh Nawawi Al Bantani dalam Tafsir Munir.
Semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022
Terpopuler
1
Mengenang Almarhum Cak Taufik Jabo, Sang Banser Tak Kenal Mager
2
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Menjaga Legasi Pahlawan Bangsa, Menguatkan Ukhuwah
3
Khutbah Jumat: Bahan Refleksi Bersama di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
4
PAC IPNU-IPPNU Kesamben Raih Juara Harapan 1 Lomba Gerak Jalan Kategori Umum
5
Harus Tahu! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Berbagai Momentum dan Larangannya
6
Meriahkan HUT RI Ke-80, IPNU-IPPNU Mojoagung Tampil Kompak dalam Lomba Gerak Jalan
Terkini
Lihat Semua