Deskripsi Masalah
Akhir-akhir akhir ini sering terjadi di beberapa tempat untuk mengusung jenazah menggunakan keranda yang beroda (keranda tidak dipikul)
Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda (tidak dipikul)?
(as’ilah dari MWCNU Perak, Jombang)
Jawaban
Boleh
أَسْنَى الْمَطَالِبِ في شرح روض الطالب (1/ 310)
قال في الْمَجْمُوعِ وَيُحْمَلُ على سَرِيرٍ أو لَوْحٍ أو مَحْمَلٍ وَأَيِّ شَيْءٍ حُمِلَ عليه أَجْزَأَ
Terjemah
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata : Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : diatas apapun mayit di bawa , itu sudah mencukupi
Terpopuler
1
Link Streaming Jepang Vs Indonesia, Laga Pamungkas Skuad Garuda di Ronde Ketiga
2
Dapat Daging Kurban Lalu Dijual, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
3
Mengenal UPZ BMT NU Jombang, Ikhtiar Kembangkan Program Sosial dan Komitmen Bersyariah 'Alan-Nahdliyah
4
Gelar Kirab Santri Expo 2025, Wujud Syukur dan Kolaborasi Banom NU Se-Kecamatan Jombang
5
Masih dalam Suasana Idul Adha, Amankah Penderita Hipertensi Makan Daging Kambing?
6
Ketua LK PCNU Jombang Jelaskan Bahaya Sampah Plastik terhadap Kesehatan, Ajak Masyarakat Sadar Ramah lingkungan
Terkini
Lihat Semua