• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Hukum Menggunakan Harta Peninggalan untuk Biaya Selamatan

Hukum Menggunakan Harta Peninggalan untuk Biaya Selamatan
Ilustrasi kirim doa dengan membacakan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia. Masyarakat biasanya menyebut dengan selamatan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kirim doa dengan membacakan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia. Masyarakat biasanya menyebut dengan selamatan. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslim pada umumnya ketika ada keluarganya yang meninggal dunia mengadakan acara selamatan (bersedekah dan kirim doa), dikemas dalam tahlilan sampai tujuh hari untuk mendoakan orang yang meninggal. Namun melihat praktik yang ada, biaya selamatan tersebut biasanya diambilkan dari harta peninggalan sebelum ada pembagian waris.


Pertanyaan:

Apa hukum mengambil biaya selamatan yang diambil dari harta peninggalan?


Jawaban:

Tidak boleh apabila tidak mendapatkan ridha dari ahli waris atau sebagian ahli waris ada yang berstatus mahjur (tercegah untuk menggunakan haknya seperti anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, dan lain-lain).


Ketika diambilkan dari iuran harta para ahli waris maka diperbolehkan.


Referensi:

الفتاوى الفقهية الكبرى (2 / 7) 
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنَ التِّرْكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ بَلْ مَنْ فَعَلَهُ مِنْ مَالِهِ لَمْ يَرْجِعْ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ وَمَنْ فَعَلَهُ مِنَ التِّرْكَةِ غَرِمَ حِصَّةَ غَيْرِهِ الَّذِي لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ إذْنًا صَحِيحًا


Artinya: Biaya selamatan tidak diperbolehkan diambil dari harta tinggalan mayat jika sebagian ahli waris berstatus mahjur (tercegah untuk menggunakan haknya seperti anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, dan lain-lain), atau sebagian ahli waris tidak ridha.


حاشية الشيخ الباجوري (ج : 1/ ص : 369)
(مسألة كثيرة الوقوع) وَهِيَ أَنَّهُ مَتَي كَانَ فِي الْوَرَثَةِ مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ بِأَن ْكَانَ فِيْهِمْ قَاصِرٌ أَوْ سَفِيْهٌ حَرُمَ التَّصَرُّفُ فِيْ شَيْئٍ مِنَ التِّـرْكَةِ


Artinya: Jika sebagian ahli waris berstatus mahjur maka haram menggunakan harta tinggalan mayat.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru