KH M Sholeh
Penulis
Tadi malam saat pengajian rutin di Mushala Riyadlus Sholihin Sidobayan luar Kabupaten Jombang, seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada alfaqir mengenai seseorang yang kala sujud setelah membaca subhana robbiyal a'la tiga kali kemudian berdoa sesuai keinginannya dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Apakah hal itu diperbolehkan?
Dalam beberapa kitab fiqih dinyatakan sunnah memperbanyak doa saat sujud bagi seorang yang shalat sendiri atau imam yang peserta jamaahnya terbatas dan ridlo dengan perlakuan tersebut, tentu sebaiknya dengan doa yang telah diajarkan seperti allahumma laka sajadtu dan seterusnya sebagaimana penjelasan Syekh Zainuddin Almalibari dalam Fathul Mu'in.
Nah, adapun berdoa dengan bahasa Indonesia sesuai keinginan sebagaimana yang dimaksud penanya adalah tidak boleh, sebagaimana pernyataan kitab Mughnil Muhtaj.
اما غير المأثور بأن اخترع دعاء اوذكرا بالعجمية في الصلاة فلا يجوز .
Semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
3
Libur Panjang Akhir Januari 2025, Catat Tanggalnya!
4
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
5
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
6
Riwayat Penyakit Imam Syafi'i hingga Wafat di Akhir Bulan Rajab
Terkini
Lihat Semua