Bahtsul Masail

Hewan Kurban Mati sebelum Hari Raya Idul Adha, Apakah Wajib Diganti?

Rabu, 12 Juni 2024 | 07:36 WIB

Hewan Kurban Mati sebelum Hari Raya Idul Adha, Apakah Wajib Diganti?

Hewan kurban kambing. (Foto: Freepik)

Salah seorang warga asal Jombang Kota menanyakan kepada Alfaqir perihal calon hewan kurban yang meninggal sebelum Hari Raya Kurban atau Idul Adha.

 

Kasus sebagaimana di atas memang berpotensi terjadi. Apa hendak dikata, keinginan tak mesti terlaksana, karena segalanya Tuhan penentunya.


Syahdan, ada seseorang sudah berencana berkurban, kambing sudah disiapkan dan dipelihara dengan baik, ternyata suratan takdir bicara beda, kambing mati sebelum hari raya.


Pertanyaannya, apakah orang yang berencana kurban tersebut wajib mengganti kambing yang telah mati dengan kambing lain?


Alfaqir menjawab, bahwa orang tersebut tidak wajib mengganti.


Jawaban Alfaqir ini didasarkan pada pernyataan dalam kitab Al-Umm, sebuah kitab kumpulan fatwa Imam Syafi'i, sebagai berikut:


واذا اشترى الرجل الضحية فاوجبها أو لم يوجبها فماتت أو ضلت اوسرقت فلا بدل عليه


Artinya, "Apabila ada seseorang membeli hewan kurban baik kemudian ia menstatuskan sebagai kurban wajib atau sunnah, lalu hewan tersebut mati, hilang atau dicuri maka ia tidak wajib mengganti". 


Senada dengan pernyataan dalam kitab Al-Umm adalah penegasan kitab Tuhfah


Niat yang baik tetaplah akan tercatat sebuah kebaikan, meski akhirnya karena suratan takdir tak terlaksana.


نية المرء خير من عمله


Artinya, "Niat seseorang kadang lebih baik daripada fakta perbuatannya". 


Di sinilah pentingnya selalu menjaga niat baik.



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.