Nasional

Pemerintah Soroti Roblox, Dituding Mengandung Kekerasan

Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:12 WIB

Pemerintah Soroti Roblox, Dituding Mengandung Kekerasan

Roblox. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,
Platform game online Roblox kembali menuai sorotan setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melarang siswa memainkannya. Larangan ini muncul karena Roblox dinilai mengandung konten kekerasan yang berpotensi berdampak negatif terhadap anak-anak.


Menanggapi hal ini, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menekankan pentingnya langkah preventif untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.


"Langkah preventif penting agar anak mendapatkan aktivitas digital yang aman dan ramah anak," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8/2025).


Ia juga menegaskan bahwa pembatasan sebaiknya tidak hanya berlaku untuk Roblox, tetapi juga untuk semua gim daring yang mengandung unsur kekerasan, baik verbal maupun nonverbal.


Sejalan dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan aktivitas digital anak.


“Pengawasan orang tua sangat penting. Pola asuh dalam keluarga harus diperhatikan, terutama di era digital seperti sekarang,” kata Arifah, dikutip dari Antara.


Menurutnya, keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai menjadi kunci untuk melindungi anak dari konten negatif.


Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan imbauan kepada siswa agar tidak memainkan Roblox, karena gim tersebut dianggap menampilkan adegan perkelahian dan bahasa yang tidak pantas.


"Jangan menonton atau memainkan hal-hal yang mengandung kekerasan atau kata-kata buruk. Roblox termasuk yang sebaiknya dihindari," tegasnya.


Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah belum berencana memblokir Roblox. Menurutnya, pemantauan konten digital dilakukan oleh direktorat jenderal khusus, dan hingga kini belum ada laporan resmi terkait Roblox.


"Kami masih menunggu hasil evaluasi dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Sampai saat ini belum ada laporan yang mengharuskan pemblokiran," jelasnya.