Feni Kusumaningrum
Kontributor
Bulan Sya'ban, atau yang lebih akrab disebut bulan Ruwah, memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. Sebab, kata "Ruwah" sendiri terkait erat dengan "arwah", menciptakan narasi bahwa di bulan ini, arwah leluhur seolah 'pulang' untuk menjenguk keluarga yang masih hidup.
Pada bulan Sya'ban ini masyarakat berbondong-bondong mengunjungi makam orang tua, kakek-nenek, atau sanak saudara yang telah berpulang. Tradisi ziarah kubur tersebut menjadi ritual yang tidak terpisahkan dari bulan Sya'ban. Ada yang menyebutnya arwahan, nyekar, kosar, atau munggahan, namun tujuannya tetap sama yakni mendoakan dan mengenang leluhur. Baik melalui doa, sedekah, tahlil, dan tahmid maupun langsung berziarah ke kubur.
Bagi sebagian orang, ziarah kubur seolah menjadi sebuah keharusan yang tidak terpisahkan sebelum datangnya bulan Ramadhan. Sebab, terdapat banyak pelajaran dan hikmah yang terkandung di dalamnya, salah satunya yakni menjadikan ziarah kubur sebagai tradisi yang tetap hidup di tengah masyarakat.
Melansir dari NU Online yang ditulis oleh Ulil Hadrawi, di masa awal Islam, Rasulullah saw sempat melarang ziarah kubur karena khawatir akan praktik kesyirikan. Namun, seiring waktu, larangan ini dicabut dan ziarah kubur diperbolehkan dengan tujuan tadzkiratul akhirah, yaitu mengingatkan kita akan akhirat. Sebagaimana keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Artinya, "Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."
Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra berpendapat bahwa ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها
Artinya, "Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka."
Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain tentang hikmah ziarah kubur: “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya".
Dari pemaparan di atas, dapat diartikan bahwa hikmah di balik ziarah kubur memberikan kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam berbakti kepada orang tua ketika masih hidup.
Pendapat Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga ditemukan di kitab lain, bahkan dengan silsilah perawi yang lengkap, seperti dalam al-Mu'jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19:
.حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Artinya, "Rasulullah saw bersabda "barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Selain itu, dalam kitab Nihayatuz Zain juga juga dijelaskan: "Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jumat pahalanya seperti ibadah haji".
Dalam kitab Al-Maudhu'at, berdasarkan hadits dari Ibn Umar RA, dijelaskan bahwa terdapat pahala haji bagi mereka yang menziarahi kubur orang tuanya.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Artinya, "Rasulullah saw bersabda "Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya".
Namun, dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda dengan laki-laki. Karena perempuan cenderung lebih emosional, ziarah kubur bagi mereka hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan kekhawatiran bahwa perempuan akan merasa sedih, gelisah, dan menangis di kuburan, yang mana hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.
قوله فتكره. أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Artinya, "Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tradisi ziarah kubur tetap perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, ziarah kubur dapat mengingatkan kita akan kehidupan di akhirat kelak. Terlebih lagi jika dilakukan di akhir bulan Sya'ban, hal ini merupakan modal yang sangat baik untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan.
Terpopuler
1
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain
2
Mengenang 92 Tahun KH M Ma'shum Ali Wafat: Menyingkap Misteri Pembakaran Foto Diri
3
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya
4
Berkah Ramadhan, Pengusaha Janggelan di Jombang Alami Kenaikan Omzet 2 Kali Lipat
5
Waktu Buka Puasa Hari Ini dan Besok Daerah Jombang Juga Banyuwangi, Ahad-Senin 23-24 Maret 2025
6
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret Mendatang
Terkini
Lihat Semua