• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Daerah

Mulai 1 November 2021, Ziarah Makam Masyaikh Tebuireng Dibuka, Ini Ketentuannya

Mulai 1 November 2021, Ziarah Makam Masyaikh Tebuireng Dibuka, Ini Ketentuannya
Sejak 1 November 2021, Ziarah Makam Masyaikh Tebuireng Dibuka, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok NU Online Jombang)
Sejak 1 November 2021, Ziarah Makam Masyaikh Tebuireng Dibuka, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok NU Online Jombang)
NU Online Jombang, 
Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang telah mengambil kebijakan terkait aktivitas ziarah ke makam masyaikh dan keluarga Pesantren Tebuireng. KH Lukman Hakim, Ketua Tim Gugus Tugas Pesantren Tebuireng menegaskan, ziarah tersebut akan dibuka per tanggal 1 November 2021. 
 
“Kegiatan ziarah ke makam keluarga dan masyaikh Pesantren Tebuireng, insyaallah akan dibuka kembali pada hari Senin, 1 November 2021 mendatang,” ungkapnya seperti dilansir dari tebuireng.online 
 
Menurutnya, keputusan membuka kembali aktivitas ziarah sudah didiskusikan dengan matang. Melibatkan pihak keluarga dzurriyah Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin). 
 
Kendati demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para peziarah. Surat edaran Pesantren Tebuireng menyebut, ada 8 (delapan) poin dalam mengatur aktivitas ziarah.
 
Pertama, makam masyaikh Pesantren Tebuireng dibuka untuk umum mulai Senin 1 November 2021. 
 
Kedua, selama November-Desember makam hanya dibuka pukul 08.00-13.30 WIB (untuk bulan berikutnya melihat hasil evaluasi). 
 
Ketiga, Khusus hari Jumat, makam ditutup total untuk umum. 
 
Keempat, area makam dibatasi maksimal 150 orang. Selebihnya menunggu di parkiran dan akan diatur sesuai gilirannya. 
 
Kelima, waktu/durasi ziarah maksimal 20 menit setiap orang/rombongan
 
Keenam, peziarah telah divaksin dosis 2
 
Ketujuh, peziarah harus menaati protokol kesehatan
 
Kedelapan, tidak boleh menggunakan pengeras suara
 
Pewarta: Ahmad


Editor:

Daerah Terbaru